Rabu, 8 April 2026

Berita Kriminal

Tongkrongan Saisan Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya

Saisan (23) tak berkutik usai tempat tongkrongannya digrebek oleh anggota Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Jumat (1/7/2022) dini hari.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
istimewa
Tim Opsnal Polres Bateng saat menangkap Saisan (23), pelaku pencurian handphone milik karyawan rumah makan di Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah, Jumat (1/7/2022) dini hari. (Ist/Satreskrim Polres Bateng) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saisan (23) tak berkutik usai tempat tongkrongannya digrebek oleh anggota Tim Opsnal Polres Bangka Tengah, Jumat (1/7/2022) dini hari.

Lokasi tongkrongan yang berada di rumah salah satu rekannya yang berada di RT. 02, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba itu mendadak ramai usai dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian.

Adapun maksud penggrebekan dan penggeledahan itu untuk menciduk Saisan yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan sejumlah barang berharga milik karyawan rumah makan.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menyebutkan, kejadian penggerebekan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan tindak pidana pencurian di rumah kontrakan/mes pegawai rumah makan VFC yang beralamatkan di Jalan Soekarno Hatta, RT 09, Berok, Koba, Bangka Tengah.

Kata Wawan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (30/6/2022) yang awal mulanya diketahui oleh Layla, pegawai rumah makan VFC.

Kala itu, Layla hendak masuk ke dalam kontrakan/mes untuk buang air kecil. Kemudian, dirinya berencana mengambil handphone miliknya yang saat itu sedang dicas di atas kasur kamarnya. "Saat mau ngambil handphonenya itu, ternyata sudah hilang," ucap Wawan.

Mengetahui handphonenya telah raib, pegawai rumah maka lainnya juga masuk ke mes untuk mengecek handphonenya masing-masing.

Sialnya, tiga unit handphone milik karyawannya lainnya juga ikut hilang serta uang sejumlah Rp900 ribu milik salah satu karyawan yang juga raib entah kemana.

Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7,7 juta.

Setelah mendengar kabar itu dari pelapor, pada pukul 22.00 WIB, Kamis (30/6/2022), Tim Opsnal Polres Bangka Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju TKP untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

"Sekira pukul 01.00 WIB, tim kami sudah mengantongi informasi ciri-ciri terduga pelaku yang sedang berada di rumah rekannya di RT. 02, Kelurahan Berok," jelas AKP Wawan.

Setelah sampai dilokasi, tim opsnal Polres Bangka Tengah langsung mengamankan terduga pelaku dan didapati sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut.

Demi kepentingan pengembangan kasus, terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk kemudian diinterogasi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya yang mencuri dengan cara masuk kedalam rumah kontrakan milik karyawan rumah makan VFC tersebut melalui jendela sebelah kanan," jelas Wawan.

Selain itu, sewaktu proses penggrebekan, pihaknya juga menemukan paket narkoba jenis sabu dan alat hisap yang didapati dari hasil penggeledahan terhadap salah satu rekan pelaku.

"Jadi selain menangkap pelaku pencurian, kami juga mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Bateng," katanya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved