Nasib Polwan Suci Darma yang Diselingkuhi ASN, Janin dalam Kandungan Meninggal
Dokter menyatakan janin yang dikandung polwan Suci Dharma meninggal di usia kehamilan enam bulan
BANGKAPOS.COM - Kabar duka dari Suci Darma, Polwan yang sempat viral ungkap skandal perselingkuhan suami, umumkan bayinya meninggal.
Dokter menyatakan janin yang dikandung Polwan Suci Darma meninggal di usia kehamilan enam bulan.
Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH.
"Ya benar, saat ini Suci sedang di rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar Titis ketika dikonfirmasi Sripoku.com.
"Sekarang Suci masih harus melakukan berapa tindakan," ujar Titis melalui sambungan telepon.
Baca juga: Segini Usia Ideal Wanita Menikah Kata dr Aisah Dahlan, Jika Lewat Beresiko Alami Penurunan Hormon
Baca juga: Istri Curiga Mendengar Suara Suami yang Terengah-engah di Telepon, Ternyata Ada Janda yang Dinafkahi
Baca juga: Kecantikan Song Hye Kyo Meledak di Sebuah Acara di Perancis, Bandingkan dengan Wajahnya Tanpa Riasan
Titis juga mengatakan awalnya Suci mulai curiga ada yang bermasalah dengan bayinya pada Jumat malam.
"Karena merasa ada yang berbeda dari si calon anak, Jumat malam Suci pun melakukan pemeriksaan. Dan benar saja, si calon bayi sudah tidak bernyawa lagi," jelasnya.
Dalam Instagram Storynya, Suci Darma mengunggah sebuah sudut kamar yang sebenarnya ia persiapkan untuk sang buah hati.
Namun kini bayi dalam kandungan Suci meninggal dunia.
"Anak surgaku, cahayaku.
Mohon doa," ungkap Suci Darma.

Suci kini tengah dalam proses perawatan untuk mengeluarkan bayi dari perutnya.
Disebutkan jika Suci menjalani segala proses sendiri tanpa ditemani suaminya.
Sebelumnya diberitakan, Polwan Suci Darma adalah Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.
Polwan Suci Darma menjadi korban dugaan perselingkuhan.
Suaminya diduga selingkuh dengan seorang wanita sesama ASN di Kabupaten OKI.
Sidang Kode Etik
Sebelumnya, Polwan Suci Darma muncul di hadapan publik, Selasa (21/6/2022). Dia menggelar konfrensi pers terkait kasus ASN selingkuh di OKI yang melibatkan suaminya berinisial DK serta seorang ASN OKI lainnya inisial WAG.
Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH, Briptu Suci secara gamblang menuntut agar Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar untuk segera memecat suaminya Damsir Khalik untuk dipecat sehubungan kasus ASN selingkuh di OKI.
Tidak lain tidak bukan, tuntutan itu dilakukan karena Damsir Khalik diduga berselingkuh dengan stafnya berinisial WAG sesama ASN di Kabupaten OKI. Kasus ASN OKI selingkuh ini sempat viral sebagai kasus layangan putus versi ASN.
"Saya minta ketegasan Pak Bupati. Mereka (Damsir dan WAG) bukan hanya dinonaktifkan, tapi juga dipecat," ujar Suci yang tak kuasa menahan tangis.

Persoalan ini, kata Briptu Suci Darma cukup menganggu psikologisnya yang kini sedang hamil memasuki usia kandungan 7 bulan.
Untuk itu Briptu Suci sangat berharap kasus ini segera terselesaikan sebab dia ingin menjalani hidup dengan tenang.
"Saya juga mau fokus sama kesehatan saya dan anak saya. Harus berapa lama lagi saya menunggu yang seperti tidak ada ujungnya ini," ujarnya dengan suara terbata-bata menangis.
Kabar terakhir suami Polwan Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI dan diduga melakukan selingkuh dengan sesama ASN Kabupaten OKI akan menjalani sidang kode etik.
Kedua oknum ANS itu yakni DKM (31) dan WAG (34) saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) lalu.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.
"Semuanya tetap berjalan karena kan memang harus membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat. Jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi," imbuhnya.
Dirinya berharap permasalahan ini akan segera selesai dan selalu mengingatkan untuk seluruh ASN di OKI agar tetap mematuhi berpegang teguh pada aturan ASN yang sudah dibuat dan disepakati saat awal diangkat menjadi CPNS.
(Tribunnewsmaker.com/TribunSumsel.com)