Peternak Bangka Kaget Sapi Kurban 1 Ton Dibeli Presiden Jokowi, Segini Nominalnya
Ahmad semakin terperanjat kala dirinya langsung diminta mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran sapi kurban dalam percakapan di WhatsApp
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ahmad (40) peternak sapi di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kaget sapi kurban 1 ton dibeli Presiden Jokowi, segini nominalnya.
Dari sekian banyak peternak sapi di Bangka Tengah, Ahmad mengaku bahagia karena sapinya dibeli oleh orang nomor satu di Indonesia.
"Kaget saya, tiba-tiba ada WhatsApp yang masuk ke handphone saya dan ternyata itu staf dari Istana Kepresidenan yang mau beli sapi punya saya," ujar Ahmad kepada Bangkapos.com, Minggu (3/7/2022).
Diketahui satu sapi miliknya dibeli oleh Presiden Jokowi untuk dikurbankan di Provinsi Bangka Belitung.
Baca juga: TKW Ini Ditawari Bonus Rp 5 Juta Jika Mau Layani Kakak Laki-laki Majikan, Cuma Berani Satu Dua Hari
Baca juga: Istri Curiga Mendengar Suara Suami yang Terengah-engah di Telepon, Ternyata Ada Janda yang Dinafkahi
Baca juga: Kecantikan Song Hye Kyo Meledak di Sebuah Acara di Perancis, Bandingkan dengan Wajahnya Tanpa Riasan
Ahmad semakin terperanjat kala dirinya langsung diminta mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran sapi kurban dalam percakapan di WhatsApp.
Benar saja, beberapa hari kemudian peternakan milik Ahmad didatangi oleh sejumlah staf dari Istana Kepresidenan ditemani oleh para pegawai dari Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah untuk mencari sapi yang cocok dikurbankan.
Setelah itu, terpilih seekor sapi warna hitam dengan postur tubuh besar dan tegap berisi.
"Jadi dokumen-dokumen pembeliannya sudah lengkap dan sudah saya tandatangani semuanya, tinggal nunggu instruksi aja kapan mau dianter ke tempat kurbannya," ujarnya.
Kata Ahmad, sapi yang dibeli Presiden Jokowi merupakan sapi dengan bobot paling berat yang ia miliki saat ini.
Baca juga: Nasib Polwan Suci Darma yang Diselingkuhi ASN, Janin dalam Kandungan Meninggal
Baca juga: Segini Usia Ideal Wanita Menikah Kata dr Aisah Dahlan, Jika Lewat Beresiko Alami Penurunan Hormon
Baca juga: Profil Biodata Deva Mahenra Pemain Baru Ikatan Cinta, Gayanya Mirip Arya Saloka Disorot
Bagaimana tidak, bobot sapi tersebut sekitar 937 kilogram atau hampir satu ton.
Sapi jenis Brengos (persilangan sapi limosin dan sapi PO) itu seharga Rp 100 juta.
"Kemarin itu saya taruh harga Rp 100 juta karena itu yang paling besar dan berat di sini. Tapi ternyata ditawar jadi Rp 95 juta, yaudah saya kasih aja, soalnya juga kan buat Presiden," sambung dia.

Lanjut Ahmad, saat ini sapi tersebut masih dirawat di kandang peternakan miliknya.
"Katanya nanti sapi itu mau dikurbankan di Bangka Selatan, jadi saya tinggal nunggu instruksi saja kapan mau diantarnya," jelasnya.
Kepada Bangkapos.com, Ahmad masih tak sangka jika satu di antara sapi miliknya dibeli Presiden Jokowi.
Meski virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih mengintai, dirinya sangat bersyukur lantaran menjelang hari raya Idul Adha tahun ini dirinya terus mendapatkan rejeki yang melimpah dari Allah SWT.
"Mungkin tahun ini rejeki saya lagi bagus, soalnya hampir setiap hari selalu ada saja orang datang ke peternakan saya untuk beli sapi. Ditambah lagi sekarang pak Presiden juga beli sapi kurban di sini. Banyak-banyak bersyukur saja intinya," pungkasnya.
Cara Pilih Hewan Kurban Aman dari PMK
Jelang hari raya Idul Adha 1443 H yang tinggal menghitung hari, memilih hewan kurban dimasa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus diperhatikan.
Bagi umat muslim yang ikut berkurban, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.
Pemilihan hewan kurban tak bisa sembarangan, karena hewan yang dikurbankan haruslah sehat.
Koordinator dokter hewan di Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, drh Rahmawati mengatakan, pembelian hewan kurban harus disertai dengan sertifikat veteriner.
"Jadi kalau ada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, maka belilah yang sudah memiliki sertifikat veteriner," kata Rahma kepada Bangkapos.com, Senin (27/6/2022).

Sekedar informasi, sertifikat veteriner merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner untuk menyatakan produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta keamanan produk hewan.
"Pesan kami, belilah hewan kurban dari peternakan yang sudah registrasi atau terdaftar di Dinas Pertanian Bateng (Bangka Tengah)," jelasnya.
Pasalnya, pembelian hewan kurban di peternakan yang sudah terdaftar tersebut dipastikan akan disertai dengan sertifikat veteriner.
"Sertifikat veteriner ini sangat penting, karena pas kurban nanti, sertifikat tersebut akan ditanyakan oleh panitia kurban. Kalau tidak bersertifikat, maka tidak akan dipotong," sambungnya.
Panduan Jual Beli Hewan Kurban
Dinas Pertanian Bangka Tengah mengeluarkan panduan jual beli hewan kurban saat wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit sejumlah sapi ternak.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Sunaryo menuturkan bahwa para penjual hewan kurban harus mendaftarkan diri dan lokasi penjualan hewan kurban ke Dinas Pertanian Bateng untuk mendapatkan kartu registrasi.
Selanjutnya, penjual juga harus memenuhi persyaratan tempat penjualan meliputi luas lahan yang harus mencukupi dan memperhatikan animal welfare (kesejahteraan hewan).
"Jarak antara lokasi penjualan hewan kurban dengan peternakannya minimal adalah satu kilometer," jelas Sunaryo kepada Bangkapos.com, Rabu (22/6/2022).
Kemudian, hewan kurban yang dijual harus memenuhi persyaratan Islam yakni cukup umur, sehat, tidak cacat dan tidak pincang.
Kesehatan hewan yang dijual untuk kurban pun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) yang ditandatangani dokter hewan disertai stempel dinas terkait.
"Selain itu, para penjual hewan kurban juga harus menyediakan fasilitas penampungan limbah di area lokasi penjualan dengan jarak minimal 100 meter dari kandang," ungkapnya.
Lalu, disediakan juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ambruk.
"Jadi setelah penjual mendapatkan SKKH/SV, maka surat atau sertifikat tersebut wajib diberikan kepada pembeli pada saat mengantarkan hewan kurban ke lokasi pemotongan," sambung dia.
Tak lupa, para penjual hewan kurban juga menyediakan fasilitas untuk desinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah.
Desinfektan yang digunakan mengandung formalin dan penjual wajib melakukan desinfeksi rutin pada setiap orang yang berkunjung ke kandang atau area penjualan.
Di samping itu, pedagang hewan kurban juga dituntut melaporkan kondisi hewan secara berkala kepada dokter hewan setempat apabila ditemukan hewan kurban yang sakit/diduga sakit.
"Kalau ada hewan kurban yang sakit, maka harus diisolasi di tempat yang jaraknya minimal 100 meter dari kandang koloni utama. Jika tidak sembuh atau tidak dapat diobati, maka harus dilakukan pemotongan bersyarat serta melakukan perebusan selama 30 menit pada bagian kepala, kaki, tulang, jeroan serta ekor untuk selanjutnya dikuburkan," terang Sunaryo.
Terakhir, para penjual hewan kurban harus mengedukasi pembeli yang membeli hewan kurban yang pernah tertular PMK berkenaan dengan tata cara pemotongan dan penanganan daging kurban.
Sejauh ini angka kasus sapi yang terpapar virus PMK di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 852 kasus.
Dari jumlah tersebut, 758 sapi dinyatakan telah sembuh dari PMK atau sekitar 88,97 persen.
"Data terbaru per 26 Juni kemarin, yang masih terpapar atau sakit PMK saat ini adalah sebanyak 61 ekor sapi. Sedangkan yang mati ada 13 ekor dan dipotong paksa sebanyak 20 ekor," ungkap Rahma.
Rahma berujar, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan angka kesembuhan tersebut hingga Kabupaten Bangka Tengah terbebas dari wabah PMK.
Salah satu upaya yang dimaksud dengan memberikan vaksinasi PMK yang sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak beberapa hari lalu.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)