Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Tambang Timah Ilegal, Pemilik Ponton Jadi Tersangka

Aktivitas tambang timah tanpa izin di Perairan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel), ditertibkan.

Penulis: Adi Saputra |
istimewa
Kasatpolairud Polres Bangka Selatan Iptu Rio Tarigan bersama anggota, saat melakukan penarikan ponton di perairan laut Sukadamai. Selasa (05/7/2022).(Ist) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas tambang timah tanpa izin di Perairan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel), ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Selatan (Basel).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Basel, Iptu Rio Tarigan bersama beberapa anggota, Minggu (3/7/2022) lalu sekitar Pukul 16.30 WIB lalu.

Kasat Polairud Polres Basel Iptu Rio Tarigan seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (5/7/2022) mengatakan, penertiban dilakukan seusai prosedur.

"Ya bang, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yakni pemilik ponton. Sementara kedua pekerja sebagai saksi, sedangkan barang bukti satu unit ponton selam beserta satu kampil pasir timah," kata Rio Tarigan kepada Bangkapos.com melalui pesan WhatshApp, hari ini.

"Awalnya sebanyak tiga orang yang kami amankan, terdiri dari satu orang pemilik ponton dan dua orang hanya sebagai pekerja," tambahnya 

Ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, maraknya aktivitas tambang ilegal yang mengganggu aktivitas nelayan di perairan laut Sukadamai.

"Memang dilokasi tersebut ditemukan banyak aktivitas tambang ilegal, selanjutnya Anggota Satpolairud Polres Basel memberhentikam giat aktivitas ponton. Kemudian menarik serta mengamankan satu unit ponton, dan mengamankan barang bukti bersama pekerja di Pelabuhan Ikan Jeki Toboali," jelasnya.

Sementara itu identitas pemain tambang ilegal tersebut yakni Junaidi (30) selaku pemilik tambangn Adi (30) dan Marcos (25) selaku pekerja, yang merupakan Warga Desa Sukadamai. 

Ketiga orang tersebut dibawa ke Kantor Polres Basel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 35 sesuai dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved