Minggu, 3 Mei 2026

Kapan BSU Rp 1 Juta Cair? Begini Kabar Terakhir dari Kemnaker

BSU Belum Cair Meski Sudah Bulan Juli 2022, Begini Kabar Terakhir dari Kemnaker soal Subsidi Upah Rp 1 Juta

Tayang:
Editor: Evan Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
BSU Belum Cair Meski Sudah Bulan Juli 2022, Begini Kabar Terakhir dari Kemnaker soal Subsidi Upah Rp 1 Juta. Foto ilustrasi karyawati mengecek subsidi gaji yang ditransfer ke rekening. 

BANGKAPOS.COM - BSU Belum Cair Meski Sudah Bulan Juli 2022, Begini Kabar Terakhir dari Kemnaker soal Subsidi Upah Rp 1 Juta

Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih terus jadi perbincangan hangat di masyarakat.

BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi terkait BSU 2022 bakal cair pertama kali muncul pada April 2022 lalu.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: TKW Ini Ditawari Bonus Rp 5 Juta Jika Mau Layani Kakak Laki-laki Majikan, Cuma Berani Satu Dua Hari

Airlangga Hartarto mengatakan, program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini. 

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Airlangga Hartarto, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022) lalu.

Lalu, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan cair bulan April 2022. 

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)," kata Anwar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Faktanya, hingga bulan Juli 2022, namun BSU 2022 tak kunjung cair.

Namun, pemerintah telah memastikan BSU bakal disalurkan. 

Netizen ramai mempertanyakan kapan BSU 2022 cair di laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker.

Apapun postingan di Instagram @kemnaker, netizen tetap membanjiri dengan komentar terkait BSU.

Seperti diketahui, nama penerima BSU atau B bisa dicek melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Banyak Diincar, Ternyata Segini Gaji Teller Bank BRI, BNI, Mandiri hingga BCA

Lantas BSU 2022 kapan cair?

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru terkait jadwal pencairan BSU 2022.

Kabar terakhir BSU 2022 pada Mei 2022 lalu.

Diberitatakan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, saat ini Kemnaker masih terus membahas regulasi atau payung hukum sebelum BSU disalurkan.

Namun dia tidak mengetahui pasti kapan proses regulasi BSU tuntas digodok. 

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah)," katanya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022). 

Tapi tidak menutup kemungkinan regulasi subsidi gaji yang juga mengatur mengenai kriteria penerimanya akan diselesaikan pada akhir Mei tahun ini. 

"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita. 

Syarat penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Nikahi Wanita 10 Tahun Lebih Muda, Suami Syok Sang Istri Lakukan Hal Aneh Ini Tengah Malam

Cara cek penerima BSU

Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

1. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

Berikut cara cek penerima BSU di laman Kemnaker:

Kunjungi laman Kemnaker.go.id
Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan.

2. Cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan:

Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
Cek bagian verifikasi
Ketuk "Lanjutkan"
Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.
Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Penyesuaian Data

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah mengakui, pencairan BSU memang terhambat sebab adanya penyesuaian data terhadap penerima subsidi upah.

"Pencairan BSU ada beberapa hal yang menjadi penyesuaian, pemerintah juga mengeluarkan panduan subsidi hingga diharapkan agar bantuan subsidi harus tepat sasaran," kata Amrah kepada Bangkapos.com Jumat (1/7/2022) siang.

Menurutnya, hal ini lantaran penerima BSU tahap sebelumnya berpeluang mendapatkan program bantuan lain dari pemerintah, sehinga bantuan subsidi upah cenderung tumpang tindih.

"Kita tidak mau nantinya ada bantuan subsidi yang tumpang tindih maka dari itu BSU kali ini ditujukan kepada para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini bantuan lain yang juga diserahkan, dari pemerintah bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memperolehnya," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk memastikan hal ini pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data peserta penerima upah.

"Penyesuaian itu memerlukan waktu yang panjang ,makanya sampai saat ini BSU belum bisa dicairkan," ucapnya.

Ia menambahkan selama belum ada kebijakan pembatalan BSU dari pemerintah pusat. Artinya BSU akan tetap dicairkan namun waktunya saja yang belum tepat.

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Regulasi Dikebut, Subsidi Gaji Bakal Cair Bulan Depan?" dan "Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved