Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Curi 53 Mesin Air Lalu Dijual di Medsos hingga COD

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist/Dokumentasi Polres Pangkalpinang
Jordi Andrean dan Ardi Yordan spesialis pencuri mesin air, berhasil diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Diduga karena kecanduan judi online, dua pemuda mencuri total 53 unit mesin air di 

Keduanya adalah Ardi Yordan (23) dan Jordi Andrean (21), Dua warga Jalan Veteran, Kelurahan Paritlalang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut.

Ardi dan Jordi dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pangkalpinang pada Selasa (7/5/2022).

Mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan dan tangan diborgol, kini keduanya hanya bisa menyesali perbuatan mereka mencuri 53 mesin air di lokasi yang berbeda-beda.

Ardi dan Jordi ditangkap saat hendak mencuri mesin air pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 17.30 di Jalan Re Martadinata, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkap alasan keduanya menyasar mesin air untuk dicuri.

Keduanya nekat melakukan itu diduga karena kecanduan judi online.

"Disadari atau tidak, mesin air memang lebih banyak tanpa pengaman, sehingga itu akan memudahkan para pelaku untuk mengambilnya.

Mesin air ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Karena barang ini dibutuhkan, pasti mudah untuk dijual atau gampang lakunya.

Sehingga ini menjadu modus para pelaku mengambil barang mesin air," ungkap Dwi.

Baca juga: Akibat Judi Online, Pria yang Dulu Mau Jadi Penyanyi Dangdut Ini Terancam Hukuman Mati

Mencuri mesin air dinilai pelaku lebih mudah dibandingkan dengan handphone yang harus memiliki kotak ayau kendaraan bermotor yang juga harus dilengkapi dengan surat kendaraan.

Pelaku dapat dengan mudah menjual mesin air tanpa harus ada embel-embel surat keterangan.

Pelaku juga dapat menjual mesin air dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 530 ribu.

Selain itu, barang curiannya tersebut juga dapat dijual dengan mudah melalui media sosial, COD (Cash On Delivery), hingga mengantarkan barang tersebut secara langsung ke rumah pembeli.

"Pasti laku dijual di mana pun, baik di toko, media sosial atau secara langsung, pasti laku.

Terlebih dengan harga yang beda jauh, orang pasti akan tertarik.

Masyarakat tidak akan nanya itu dapat dari mana, pikirnya barang bekas dan sebagainya," bebernya.

Kedua pelaku kemduian menggunakan uang penjualan 53 unit mesin air ini untuk judi online.

"Memang kedua pelaku ini mencuri mesin air, semua dilakukannya demi hanya untuk memenuhi keinginan untuk berjudi online," ungkapnya.

Kenapa Orang Kecanduan Judi Online dan Apa Dampaknya?

Sementara itu, beberapa waktu lalu Psikolog sekaligus Dosen Psikologi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Siska Dwi Paramita memastikan, ketagihan atau candu dalam hal apa pun memang tidaklah baik.

Banyak penyebab seseorang ketagihan untuk berjudi, di antaranya berjudi dapat membuat adenalin seseorang menjadi terpacu.

Bermain judi online bisa menimbulkan sensasi rasa tegang saat menunggu hasil yang diinginkan. 

"Hal ini dapat menjadi kesenangan tersendiri, apalagi jika sesuatu yang dijudikan itu bisa didapatkan.

Saat mengalami kesenangan ini hormon endorphin (membuat orang merasa senang -red) muncul di dalam diri orang tersebut," katanya kepada Bangkapos.com Kamis (30/6/2022) siang.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Rela Habiskan Rp3 Juta per Bulan, Akademisi Sebutkan Bahayanya  

Begitu pula sebaliknya, jika sesuatu yang dijudikan tidak didapatkan atau tidak sesuai keinginan maka akan memunculkan rasa kecewa, marah dan tidak terima dengan keadaan

Bahkan, ada pula yang menjadi lebih tertantang untuk terus berjudi agar sesuatu yang diinginkannya dapat tercapai tanpa berpikir banyak hingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan targetnya.

"Menghalalkan segala cara disini sama dengan nekat.

Kalah atau tidak mendapatkan hal yang diinginkan bisa membuat seseorang menjadi sulit berpikir dengan rasional yang ada dipikiran hanya ingin mendapatkan sesuatu itu, maka orang tersebut bisa mencuri, merampok bahkan tak segan untuk melukai orang lain," ucapnya.

Larangan berjudi jelas ada baik dalam sudut pandang agama ataupun hukum pemeritah karena merugikan individu itu sendiri serta merugikan orang lain seperti keluarga dan masyarakat umum.

"Di dalam Agama Islam jelas melarang perjudian, hal ini tertera pada Surah Al-Mā'idah : 90 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung," ucapnya.

Begitu pula dalam sudut pandang hukum pemerintah bahwa semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan.

Oleh karenanya, secara psikologis jika seseorang tidak mendapatkan kesenangan yang diinginkan maka cenderung menjadi agresif bahkan dapat memicu gangguan kecemasan dan depresi. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani//Rizky Irianda Pahlevy/deq)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved