Bangka Pos Hari Ini

Berkurban Saat Wabah PMK Menyerang, Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Saat ini wabah penyakit Mulut dan Kuku  (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi dan kambing marak di berbagai daerah.

Editor: nurhayati
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Sapi-sapi yang ada di salah satu peternakan di Koba, Bangka Tengah 

Sebelum disimpan, daging dan jeroan hewan harus direbus minimal 30 menit dengan suhu di atas 70 derajat celcius.

Samri menegaskan selama pemotongan dan pengolahan daging dilakukan dengan benar, maka tidak ada bahaya untuk mengonsumsi daging hewan yang terkena PMK.

Dia juga mengimbau agar bungkus atau wadah bekas daging dicuci menggunakan deterjen sebelum dibuang. Mengingat penyebaran penyakit ini sangat cepat seperti melalui udara dan air.

Tetap Waspada

Samri mengungkapkan, PMK tidak berisiko terhadap kesehatan manusia. Akan tetapi masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak, baik sapi maupun kambing menjelang hari raya kurban.

“Hewan ternak yang akan dibeli harus dipastikan dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat,” ujar Samri.

Ia berujar, ada beberapa tips memilih hewan kurban saat wabah PMK. Pertama, masyarakat dapat dilakukan saat memilih hewan kurban di tengah wabah PMK yaitu membeli hewan kurban di tempat pedagang besar dan sudah terpercaya.

“Lebih aman membeli hewan kurban di pedagang yang memiliki banyak hewan ternak dan terpercaya. Sebab, mereka akan sangat menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak sampai tertular penyakit,” urainya.

Kedua, usahakan membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan.

Menurut Samri masyarakat wajib waspada apabila hewan ternak untuk kurban yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit PMK, dan memastikan penjual bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.

“Jadi bisa beli sapi pedagang yang mau memberi jaminan. Kalau nanti terkena PMK kita bisa ganti dan tidak rugi,” tambahnya.

Terakhir, lakukan pembelian hewan kurban mendekati hari raya kurban. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit. Kemudian pastikan melakukan pengecekan kondisi hewan ternak.

Tidak hanya dibuktikan hanya dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), tetapi pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

“Pembeli juga harus menghindari untuk survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,” tandasnya. 

Penyembelihan Harus Sesuai Syariat

Proses penyembelihan hewan kurban.
Proses penyembelihan hewan kurban. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved