Kak Seto Bantah Tudingan Miring Bela Terdakwa Predator Anak, Ini Klarifikasi dari LPAI

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengklarifikasi terkait tudingan miring terhadap Ketua LPAI Seto Mulyadi

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Instagram/kaksetosahabatanak
Kak Seto 

BANGKAPOS.COM -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengklarifikasi terkait tudingan miring terhadap Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau yang diakrab disapa Kak Seto saat hadir di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (4/7/2022) sebagai ahli psikologi dalam persidangan terdakwa JE atas kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). 

Klarifikasi ini disampaikan Kak Seto dalam keterangan resmi LPAI dan juga zoom meeting LPAI bersama dengan LPAI berbagai daerah dan media, pada Jumat (08/07/2022) malam.

"Kami menegaskan bahwa LPAI beserta seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya, dan tentu saja berharap bahwa pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa," tegas Kak Seto.

Menurut Kak Seto, kehadirannya pada persidangan kasus sekolah SPI pada hari Senin, 4 Juli 2022 yang lalu, adalah murni sebagai profesional dan juga sebagai ahli.

Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli.

"Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun. Ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan," jelas Kak Seto.

Disampaikannya, karena dirinya berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak.

"LPAI juga menyampaikan, bahwa proses-proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya perlindungan anak, harus dilakukan dengan bijak, bekerjasama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif, " jelas Kak Seto.

Menurutnya, yang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali pelanggaran terhadap hak anak.

Pada kesempatan ini Kak Seto juga menjelaskan mengenai organisasi LPAI.

Dijelaskannya LPAI adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

LPAI sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak tahun 1997.

LPAI memiliki kantor dan atau perwakilan di daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Dalam zoom meeting ini Wakil Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan juga menegaskan, bahwa keberadaan Kak Seto di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (4/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang bukan untuk membela terdakwa JE atas kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.

"Sejak tahun 1999 saya sudah kenal beliau (Kak Seto--red). Saya lebih dari 10 tahun tidak melihat track record Kak Seto melakukan pembelaan terhadap istilah yang disebut predator itu," tegas Samsul didampingi Titik Suhariyati selalu Sekretaris Umum LPAI.

Ia berharap media bisa memberi keberimbangan pemberitaan terkait tudingan miring terhadap Ketua Umum LPAI tersebut.

(Bangkapos.com/Nurhayati)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved