Akrab di Telinga, Umur Berapa Kamu Baru Tahu Kepanjangan dari Sinetron dan Tilang?

Sinetron dan Tilang adalah dua kata yang akrab di telinga masyarakat, namun banyak yang belum tahu kepanjangan kata tersebut

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
ist / Satlantas Polres Pangkalpinang
Pengendara motor ditilang Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Pangkalpinang, di Jalan Raya Kota Pangkalpinang, Selasa (3/8/2021). 

BANGKAPOS.COM - Sejak dulu, orang Indonesia memang sudah lekat dengan banyak singkatan.

Singkatan atau akronim berkembang untuk mempermudah mengingat dan pengucapan suatu istilah yang sulit atau terlalu panjang untuk di ingat dan di ucapkan.

Tak jarang, banyak yang tak tahu kepanjangan dari singkatan tersebut, termasuk dua kata berikut ini.

1. Sinetron

Sinetron bisa dibilang menjadi tontonan andalan masyarakat tanah air di televisi.

Sinetron sendiri telah lama menjadi hiburan masyarakat Indonesia.

Enggak mengherankan ada banyak judul sinetron yang terkenal legendaris dan bahkan memiliki banyak sekali jumlah episode.

Diantaranya Cintaku di Kampus Biru, Si Doel Anak Sekolahan, Jin dan Jun, Tukang Bubur Naik Haji, hingga yang masih populer dan tayang sekarang Ikatan Cinta.

Namun tahukah kamu sinteron merupakan sebuah akronim?

Sinetron adalah kepanjangan dari sinema elektronik.

Di Indonesia kata "sinetron" biasa merujuk ke film serial televisi.

Meski sekarang sudah banyak aplikasi streaming online, namun TV tetap jadi sarana menonton yang gak pernah mati. 

Sedangkan penyebutan serial televisi dari bahasa lain berbeda-beda, yaitu dalam bahasa Inggris: television serial atau TV series, dalam bahasa Prancis: feuilleton télévisé, dalam bahasa Spanyol: serial televisivo, dan dalam bahasa Thai: lakorn.

2. Tilang 

Bagi masyarakat umum, tentu sudah tak lagi asing dengan istilah tilang.

Apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.

Tak banyak yang tahu kalau Tilang adalah sebuah singkatan.

Tilang adalah kepanjangan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu"namun karena terlalu panjang menjadi dikenal dengan "Bukti Pelanggaran" saja.

Dilansir dari Gridoto, kata 'kena tilang', sebenarnya kurang tepat.

Kamu lebih baik bilang 'dapat tilang', karena tilang adalah sebuah surat berupa bukti pelanggaran.

Dalam prosedur tilang, seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberhentikan polisi.

Polisi wajib menyapa dengan sopan dan memperkenalkan diri dengan jelas.

Selanjutnya polisi harus menerangkan jenis pelanggaran yang terjadi.

Beberapa hal lain yang dijelaskan dalam proses tilang adalah pasal yang dikenakan, jumlah denda tilang yang wajib dibayar, dan menawarkan kepada pelanggar lalin pilihan slip biru atau slip merah.

Slip biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank terdekat (biasanya Bank BRI) untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.

Slip merah tilang artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan.

Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah.

Sidang tilang sendiri biasanya baru akan digelar setelah 5-10 hari setelah dilakukan pelanggaran dan bertempat di Pengadilan Negeri di wilayah hukum pelanggaran terjadi.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved