Selasa, 5 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Wakil Ketua DPRD Babel Kritik Rangkap Jabatan Pj Gubernur, Begini Katanya

Rangkap jabatan, Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan juga Penjabat (Pj) Gubernur Babel dikritisi DPRD

Tayang:
Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Dok
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo. 

 

 

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rangkap jabatan, Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan juga Penjabat (Pj) Gubernur Babel dikritisi anggota DPRD Bangka Belitung.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Hendra Apollo, mengatakan akibat rangkap jabatan sebagai Dirjen dan Pj Gubernur Babel membuat pekerjaan sebagai kepala daerah tidak fokus.

"Rangkap jabatan ini harusnya tidak boleh, karena aturan tidak jelas, harus memperkuat di Sekdanya. Lebih ditekankan untuk membantu dan backup dia dan tenaga ahli harus punya sehingga fokus," kata Hendra Apollo kepada Bangkapos.com, Kamis (14/7/2022).

Politikus Golkar ini, menambahkan selama kurang lebih dua bulan menjabat kepala daerah, ia melihat belum ada progres dari kinerja Pj Gubernur Babel.

"Belum ada progres, hanya rutinitas seperti itu. Harusnya berlari, baru kelihatan. Seperti pembentukan Satgas Tambang Ilegal itu tidak berjalan, hanya ibaratnya euforia saja di awal kenyatakan tidak berjalan," keluhnya.

Hendra juga meminta untuk Pj Gubernur Babel fokus bekerja menjadi kepala daerah, karena banyak persoalan di Babel perlu dibenahi.

"Harapan kami segera rombak kabinetnya, cari kepala dinas yang hebat-hebat, orang-orang bagus. Tujuanya biar bersinergi karena Pj ini orang pintar,  masak pembantunya tidak pintar," kata Hendra.

Selain itu, Hendra meminta Pj Gubernur Babel banyak turun ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat Babel.

"Yang jelas Pj Gubernur Babel harus sering-sering turun ke masyarakat, coffe morning dengan masyarakat tanya apa persolan di Babel. Terutama, persoalan kesejahteraan masyarakat, sawit saat ini murah, sementara di luar mahal. Harga timah juga kenapa murah, akibatnya ekonomi masyarakat Babel merosot," terangnya.

Lebih jauh, Hendra Apollo mengharapkan Pj Gubernur Babel, mengevalusi kembali Satgas Tambang Ilegal yang belum kelihatan visi dan misinya dalam menjalankan tugas.

"Tupoksinya seperti apa, karena mau menangkap maling. Perlu tahu tupoksi satgas ini seperti apa maunya, dasar hukumnya. Karena satgas ingin menangkap, kalau untuk melaporkan orang, suruh LSM, wartawan atau masyarakat bisa. Jadi kewenangan sampai mana," ujarnya.

Ia meminta Satgas Tambang Ilegal dipanggil kambali, diperjelas tugas dan visi misinya dalam membenahi pertambangan timah di Babel.

"PJ Gubernur Babel memanggil kembali, mana surat keputusan (SK) siapa yang menjalankan tanggung jawab misalnya divisi lingkungan, pertambangan, hukum, ekonomi dan sosial, disampaikan. Setelah dirapatkan tentukan program 100 hari kedepan ini kerjanya yang terukur mana tidak lega dan ilegal. Seperti mana agar dilegalkan, jadi terukur, satgas melaporkan dan harus punya maksud visi dan misinya," pesanya.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditunjuk Pj Gubernur Bangka Belitung sebagai ketua satgas.

Pemerintah provinsi sengaja mengajak para pengusaha tambang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Babel. 

Tetapi ternyata pembentukan satgas ini tidak melalui koordinasi dengan anggota di DPRD, sehingga DPRD sampai saat ini tidak tahu menahu apa yang menjadi tugas, program dan tujuan dibentuknya satgas tersebut.

"Pak gubernur belum melakukan koordinasi dengan DPRD, kita hanya sebatas baca di media, soal kebijakan sudah membentuk satgas yang ketuanya Aon. Mestinya harus koordinasi ke kita, agar tahu apa tugasnya. Ini harus kerjasama, kita ini adalah pemerintahan Provinsi Bangka Belitung," kata Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan politikus PDI Perjuangan ini, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan sehingga seharusnya dilibatkan dalam pembentukan kebijakan.

"Kita berbicara dua lembaga gubernur dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam hal ini DPRD. Mereka belum melakukan pemaparan ke DPRD yang membentuk dahulu, kalau mereka membentuk tujuan apa, punya gambaran ini mesti diketahui dahulu. Setelah si pembentuk, baru kita akan memanggil yang dibentuk adalah satgas," katanya.

Selain itu, Adet juga menanyakan tindakan nyata atau riil yang telah dilakukan Satgas Tambang Ilegal, terutama dalam penegakan hukum dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah.

"Namanya satgas harus ada tindakan yang riil dalam penegakan hukum. Satgas diberikan ke warga sipil kewenanganya apa. Harusnya ada penegakan hukum dan dasar hukumnya apa. Program dan tugasnya apa ini perlu dilihat dahulu," tegasnya.

Tetapi, dikatakanya, dengan dibentuk satgas DPRD tetap menyambut baik untuk menata tata kelola pertambangan timah di Babel, tetapi menurutnya perlu ada program dan tugas yang disampaikan.

"Ada keinginan dan upaya gubernur membentuk, serta menata tata kelola jangan sampai membentuk suatu badan lembaga tetapi tidak memiliki dasar hukum. Tugas melakukan tindakannya bagaimana, apakah sipil melakukan tindakan hukum ke para pelanggaran. DPRD saja tidak bisa, yang bisa eksekutif dan aparat penegah hukum," terangnya.

Sementara sempat dikatakan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, dengan adanya satgas ini dapat meminimalisir pertambangan ilegal di masa mendatang. 

"Untuk memuluskan permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, akan tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha tambang," ujar Pj Gubernur Babel  Ridwan Djamaluddin.

Diakuinya, selama dirinya menjadi penjabat gubernur, sudah beberapa kali dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang timah ilegal, yang mengakibatkan lingkungan rusak, dan negara dirugikan.

Dari hasil sidaknya itu, kata Pj gubernur, dirinya meminta para kolektor bijih timah agar mulai sekarang tidak lagi membeli bijih timah dari penambang ilegal, sebagai salah satu langkah menertibkan tambang timah ilegal ini.

Kebijakan ini, katanya, bukan untuk menutup usaha masyarakat, tetapi menjalankan pertambangan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

 


 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved