Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Bangka Barat

DRPD Panggil Dinas Pertanian dan Pangan Babar, Pencabutan Pupuk Subsidi Terkesan Mendadak

Pemerintah tidak akan mengalokasikan pupuk subsidi kepada petani kelapa sawit, karet dan lada di Kabupaten Bangka Barat.

Tayang:
Penulis: Yuranda |
(Bangkapos.com/Yuranda)
Komisi II DPRD Bangka Barat gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pencabutan pupuk subsidi untuk petani kelapa sawit, karet dan lada di Ruangan Komisi II Gedung DPRD Babar, Senin (18/7/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota DPRD Bangka Barat telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat, di Ruang Komisi II, Gedung DPRD Babar, Senin (18/7/2022).

Pemanggilan ini terkait kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022.

Dalam RDP tersebut, komisi II DPRD Bangka Barat menyoroti soal penyampaian informasi pencabutan pupuk bersubsidi terkesan mendadak dan anjloknya harga jual tandan buah segar (TBS) tak kunjung usai.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian (Distangan) Kabupaten Bangka Barat, Khairanis mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengumpulkan kelompok tani guna mensosialisasikan pencabutan pupuk subsidi tersebut.

Diketahui pemerintah tidak akan mengalokasikan pupuk subsidi kepada petani kelapa sawit, karet dan lada di Kabupaten Bangka Barat. Namun, pemerintah hanya mengalokasikan kepada petani kopi, tebuh dan kakao.

"Namun, pengumpulan kelompok tani tersebut masih terkendala banyak hal. Namun permasalahan ini akan kami sampaikan ke tapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian di Bogor, Selasa (besok-red)," kata Khairanis di Kantor DPRD Babar, Senin (18/7/2022).

Kata dia, melalui rapat koordinasi ini. Pihaknya akan menyampaikan keinginan dari Bangka Barat bahwa yang masih membutuhkan pupuk subsidi untuk petani kelapa sawit, karet dan lada.

"Kami sampaikan nantinya. Bahwa masyarakat butuh pupuk untuk komoditi yang tidak disebutkan di Permentan nomor 10 tahun 2022. Permentan hanya menyebutkan tanaman holtikultura, pangan dan perkebunan, nah di perkebunan ini tidak dicantumkan sawit, lada dan karet," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bangka Barat, Izkar mempertanyakan mengapa di Permentan Nomor 10 tahun 2022 itu menyantumkan petani kopi, tebuh dan kakao mendapatkan pupuk subsidi.

Sementara di Kabupaten Bangka Barat tidak ada gabungan kelompok tani dengan komoditas tersebut. Sebagian besar kelapa sawit, karet dan lada.

"Kami berharap dengan adanya koordinasi nasional ini mudah-mudahan bisa memberikan masukan ke pihak kementerian untuk merevisi Permentan tersebut. Jangan sampai dipukul rata," kata Izkar Ketua Fraksi Bintang Terdepan Politisi Partai Demokrat, Senin (18/7/2022).

Kalau memang dari rapat koordinasi tingkat nasional itu tidak ada perubahan, Komisi II berhadap kepada dinas ada langkah kongkret memberikan penggantian hilangnya pupuk bersubsidi ini.

"Sehingga tanaman para petani itu tidak terpuruk, dalam artian tidak terpuruk lantaran tidak terbeli dengan pupuk premium atau nonsubsidi. Mereka harus berpikir," kata dia.

Izkar juga menyesalkan, sebelumnya diberlakukan Permentan ini puhak Dinas Pertanian dan Pangan tidak mengambil langkah preventifnya. Sebagai untuk menjadi gejolak, harus menerima sosialisasikan terlebih dahulu.

"Adakah langkah-langkah preventif dari kita untuk menanggulangi pencabutan pupuk subsidi yang mendadak di saat harga sawit turun ini, itu yang sangat saya sayangkan, kenapa tidak ada langkah preventif," tukasnya.

Minta Pihak Ketiga

Izkar mengatakan, pihak dinas juga harus bisa memberikan masukan kepada pihak ketiga untuk membelikan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara pihak kemitraan dengan petani mandiri.

Kata dia, pada prinsipnya kalau kemitraan, kebun kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat ini tak seluas kebun kemitraan. Lanjutnya dirinya sangat berterima kasih kepada kebun mandiri mereka bisa menghasilkan TBS, tapi mereka ini dibutuhkan saat diperlukan.

"Artinya apa, kalau TBS Pabrik atau kemitraan ini kurang harga dinaikan. Namun sebaliknya kalau banyak TBS dari petani mandiri ini diturunkan. Mudah-mudahan pihak ketiga punya perasaan untuk petani mandiri," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved