Minta Autopsi Ulang Hingga Buat Laporan ke Bareskrim, Keluarga Brigadir J: Kami Tak Terima

Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak, akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir J.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
TRIBUNJAMBI/HO/IST
Kolase Brigadir J dan transkrip percakapan di Grup WA 

Proses visum dan otopsi ulang untuk membuat kasus tersebut semakin terang dan transparan.

Roslin mengatakan, saat melakukan otopsi pertama, pihak keluarga dimintai persetujuan.

Namun, setelah diberikan hasilnya, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh dia (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," kata Roslin.

Dengan kondisi itu, tentu pihak keluarga tidak menerima penyebab kematian karena peristiwa baku tembak.

"Untuk membuktikan kalau memang Yosua mati ditembak, maka perlu otopsi dan visum ulang," kata Roslin.

Ketika ditanya apakah keluarga menduga pembunuhan berencana seperti laporan pengacara, Roslin menyebut semuanya harus dibuktikan dengan bukti yang kuat.

Sebelumnya diberitakan, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor register STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan, yaitu dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya menurut versi polisi, Brigadir J tewas diduga dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved