Berita Kriminal

Ketika Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Praktisi Hukum Sebut Penanganannya Harus Luar Biasa  

Kasus Narkoba adalah persoalan unik, karena aturan hukum mengklasifikasikan Narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime.

istimewa
Praktisi Hukum yang juga seorang Pengacara David Wijaya. (IST/Dok Pribadi David) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus Narkoba adalah persoalan unik, karena aturan hukum mengklasifikasikan Narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. "Artinya baik perangkat hukum maupun penanganannya harus dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata David Wijaya, praktisi hukum yang juga pengacara kepada Bangkapos.com, Selasa (19/7/2022).

Hal ini diutarakan David terkait adanya narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) terlibat jaringan Narkoba. Menurut David, hadirnya Lapas Narkotika adalah karena mandat "yang luar biasa" itu, sehingga narapidana kasus narkotika harus terpisah dari narapidana kejahatan lainnya.

Dia menyebutkan seiring waktu, Lapas Narkotika yang tadinya tempat khusus dalam perlakuan khusus, ternyata menjadi khusus pula setelah terungkapnya kasus peredaran Narkoba yang terjadi di alamnya. "Fenomena itu bukanlah barang baru, ibarat durian yang tersembunyi namun baunya kemana-mana," sindir David.

Sehingga katanya, perlu kesadaran dan kedisiplinan penegak hukum. Sikap itu hendaknya dijaga sepanjang waktu oleh pihak institusi terkait seperti Kemenkumham, Polri, BNN, kejaksaan dan Mahkamah Agung.

"Karena potensi penyelewengan kekuasaan dari penegak hukum sangat besar dengan melihat semakin maraknya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang semakin besar pula," jelas David.

Dalam kasus yang terungkap katanya, kasus peredaran Narkoba di Lapas Narkotika ternyata melibatkan "orang dalam" yakni oknum petugas penegak hukum dan oknum sipir itu sendiri.

"Jadi sangat perlu rasanya institusi terkait di atas melakukan penyegaran, monitoring dan evaluasi termasuk pula penghargaan dan hukuman atas kinerja pegawainya dalam melakukan tugasnya sehari-hari yang berhadapan langsung dengan narapidana kasus narkotika," sarannya.

Menurut pengalaman David saat menangani kasus Narkoba, sebagai pengacara harus benar-benar jeli dan jernih melihat kasusnya, apakah klien posisinya sebagai korban atau pelaku kejahatan Narkoba.

Namun rumit mengurai itu, karena klien kebanyakan tidak jujur, hanya mengaku sebagai korban padahal sebenarnya juga pelaku peredaran narkotika. 

"Dan jika kami rasakan suatu kasus Narkoba tersebut banyak hal yang janggal, tidak terus terang, secara halus tidak akan kami tangani (tolak -red) dari pada nantinya pasti akan bertentangan dengan hati nurani dan etika profesi," tegas David.


Sementara itu beberapa waktu lalu, Satresnarkoba Polres Basel mengungkap jaringan Narkoba, yang dikendalikan dari Lapas. Ada sejumlah orang yang dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus ini. (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved