Minggu, 3 Mei 2026

Kronologi Sengketa Merek MS Glow dan PS Glow, hingga Beda Hasil Persidangan PN Medan dan Surabaya

Kronologi Sengketa Merek MS Glow dan PS Glow, hingga Beda Hasil Persidangan PN Medan dan Surabaya

Tayang:
Editor: M Zulkodri
dok Instagram
(Dari kiri ke kenan)Putra Siregar dan Septia Siregar pemilik PS Glow dan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pemilik MS Glow 

BANGKAPOS.COM----Polemik kasus sengketa merek antara MS Glow vs PS Glow belakangan ini menyita perhatian publik.

Pasalnya ada dua hasil persidangan yang berbeda dimana MS Glow sebelumnya menang di pengadilan Negeri (PN) medan.

Sedangkan baru-baru ini ini, PS Glow menang di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Akibatnya, pemilik MS Glow,Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Dilansir dari laman SIPP PN Surabaya, pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Kuasa hukum Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis, dalam jumpa pers di J99 Tower di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022) malam.
Kuasa hukum Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis, dalam jumpa pers di J99 Tower di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022) malam. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Berikut kronologi sengketa merek MS Glow vs PS Glow:

MS Glow menang di PN Medan

Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar.

Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.

Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu.

Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Dilansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.

Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".

Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.

Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp4.126.000.

PS Glow menang di PN Surabaya

Tak sampai di situ, Putra Siregar balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow.

Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.

Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow".

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

MS Glow ajukan kasasi

Dilansir dari Kompas.com, (13/7/2022), pemilik MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata dia, dalam keterangan resmi pada Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" pungkas Arman.

MS Glow

MS Glow dirintis istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, pada 2013 sebagai lini produk perawatan wajah yang lengkap dan berkualitas tetapi ramah di kantong.

Perlahan, bisnis MS Glow cepat menanjak.

Selebritas Tanah Air, sebut saja Nagita Slavina, Raffi Ahmad, dan Luna Maya, mengaku menggunakan produk MS Glow dengan setia.

Produk kosmetik MS Glow diproduksi di bawah bendera PT Kosmetika Cantika Indonesia (KCI).

Berkat promosi masif dan endorse dari sejumlah selebriti, jaringan ritel MS Glow bahkan sudah merambah ke puluhan kota di Indonesia.

MS Glow menghadirkan rangkaian skincare, body care dan slimming product.

Paket skincare set MS Glow dibanderol dengan harga kisaran Rp 300.000. Sementara apabila dijual terpisah, harganya bervariasi.

Seperti produk facial wash, harganya dibanderol mulai dari Rp 60.000.

Seperti yang diketahui, MS Glow juga mengeluarkan lini produk kecantikan lainnya, seperti makeup, nail polish dan slimming product.

PS Glow

PS Glow merupakan merek dagang milik pengusaha sekaligus pegiat media sosial Putra Siregar.

Dibanding pengusaha kosmetik, nama Putra Siregar sebenarnya lebih banyak dikenal sebagai pengusaha penjualan handphone melalui PS Store.

Dikutip dari Instagram resminya yang bercentang biru, PS Glow mengklaim bahwa seluruh produknya telah mengantongi sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang terdaftar.

Produk-produk PS Glow dijual melalui PStore Glow. Mulai dari produk kecantikan, kosmetik, dan perawatan diri.

Tak hanya produk kecantikan untuk perempuan, PS Glow juga menjual produk untuk laki-laki melalui PStore Glow Men.

Dari sisi harga, produk PS Glow relatif sangat bervariasi.

Ada yang lebih mahal, dan tentunya ada yang lebih murah dari pesaingnya, MS Glow.

Contohnya, jika paket skincare MS Glow dihargai Rp 300.000, PS Glow menawarkan paket skincare set dengan harga Rp 548.000.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved