Nama Asli LC Karaoke Korban Pembunuhan Mantan Kekasih di Belitung, Ternyata Bukan Dea Adelia
Nama asli LC Karaoke yang tewas di Belitung bukan Dea Adelia. Setelah dilakukan pengecekan di Disdukcapil Garut, Jawa Barat
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Nama asli lady companion (LC) Karaoke atau pemandu lagu, korban pembunuhan oleh mantan kekasih di Belitung bukan Dea Adelia.
Jajaran Satreskrim Polres Belitung terus melakukan upaya pengungkapan identitas wanita LC Karaoke atau pemandu lagu yang menjadi korban pembunuhan.
Setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat ternyata nama asli korban Fatma bukan Dea Adelia.
Baca juga: Akhirnya BCL Jujur, Status Hubungannya dengan Ariel NOAH Akhirnya Terungkap ke Publik
Baca juga: Inilah 5 Negara yang Ditakuti Amerika Serikat Karena Kekuatan Senjatanya, Indonesia Termasuk?
Baca juga: Akal-Akalan, TKW di Arab Saudi Ini Disuruh Majikan ke Rumahnya, lalu Diajak ke Kebun Lakukan Ini
Bahkan terungkap usia korban juga bukan 37 tahun tetapi 21 tahun dengan tahun kelahiran 2001.
"Setelah kami korscek di Disdukcapil nama asli korban berinisial F. Jadi dia menggunakan nama panggung Dea Adelia untuk bekerja di Kafe Suka Hati," ujar Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga saat mendampingi Kasi Penmas Sihumas Ipda Belly Pinem dan KBO Ipda Slamet Djunaidi melaksanakan konfrensi pers pada Selasa (18/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban di RSUD Marsidi Judono, terdapat 12 luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Hingga kini jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan.
Polisi masih menunggu kabar dari pihak keluarga korban untuk membawa jenazah tersebut.
"Kami sudah ada komunikasi dengan keluarga korban di Garut. Jadi kami masih menunggu dari pihak keluarga, apakah dibawa pulang atau dikebumikan di sini," katanya.
Kronologi
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tersangka Rahman Dahiri alias Hambali mendatangi Kafe Suka Hati di Jalan Pilang, Desa Dukong pada Minggu (16/7/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka bertemu dengan korban Dea Adelia bersama dua rekannya.
Kemudian tersangka dan korban berada di hole kafe sedangkan rekannya di luar.
Tak berselang lama, saksi mendengar cek-cek antar keduanya dilanjutkan dengan teriakan korban dari dalam hole.
"Lalu saksi satu dan saksi dua memanggil rekan lainnya dan mendapatkan korban sudah tergeletak di atas sofa," ungkapnya.
