Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi di Agustus 2022, Kamu Termasukkah?

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)....

kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mendapat tambahan Gaji berupa Tunjangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kabarnya, tambahan gaji tersebut akan direalisasikan pada bulan Agustus 2022.

Untuk tunjangan tersebut ada tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 berisi tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berlaku sejak Minggu 17 Juni 2022.

Adapun tiga tersebut di antaranya: Jabatan Fungsional Perencana Ahli, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli dan Pemeriksa Ahli.

Baca juga: Sosok yang Diduga Bharada E Penembak Brigadir J, Identitasnya Kini Terungkap

Baca juga: Sang Istri Bukannya Marah, Labrak Pelakor dengan Elegan, Reaksi Si Pelakor Malah Beginian

Baca juga: Yuni Shara Keceplosan, MengakuTrauma di Masa Lalu hingga Alami Hambatan Dalam Berhubungan Intim

Baca juga: Inilah Sosok Ale Pencetus Citayam Fashion Week, Ternyata Seorang Pegawai Swasta

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun rincian besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tiga golongan PNS jabatan baru tersebut di antaranya:

1. Perencana Ahli

- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000

- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000

- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000

- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

Baca juga: Dulu Jadi Asisten Rumah Tangga, Kini TKW Indonesia ini Dijadikan Istri oleh Majikan di Arab Saudi

Baca juga: Luna Maya Sudah Siap-Siap untuk Cuci Piring Setelah Makan ini di Rusia, Kekurangan Uang Mau Bayaran?

Baca juga: INGAT! Para Istri Jangan Marah Dulu, dr Aisah Dahlan Ungkap Hikmah di Balik Suami Hobi Mancing

Baca juga: 8 Bacaan Doa Rezeki Melimpah Ruah, Lancar dan Penuh Berkah Termasuk Bebas Utang

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1.894.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved