Jangan Coba-coba Pecahin Barang Majikan di Hongkong, TKW Indonesia Ini Ungkap Besaran Dendanya
TKW di Hongkong bernama Markhatin Solikha jelaskan aturan kalau merusak barang majikan atau pecahin maka menggantinya tidak boleh lebih dari 300 dolar
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM -- Banyak kisah dan pengalaman para Tenaga Kerja Wanita (TKW) bekerja di luar.
Seperti yang dirasakan oleh satu di antaranya yakni Markhatin Solikha.
Dia merupakan TKW Indonesia yang bekerja di negara Hongkong.
TKW Hongkong tersebut membagikan ceritanya saat merusak barang majikan.
Dia memperlihatkan teko teh majikannya yang rusak karena terjatuh.
Apalagi barang yang dirusak merupakan salah satu benda penting karena dipakai setiap hari.
Dia juga memberi tahu besaran denda yang harus dibayarkan oleh pekerja bila merusak barang majikannya.
Lantas bagaimana cerita TKW Hongkong rusakin barang majikan dan berapa besaran denda yang harus dibayarkan bila pekerja merusak barang atasan?
Berikut penjelasannya sebagaimana dilansir Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube Mboke Memey, pada Sabtu (23/7/2022).
"Aku tuh mecahin teko tehnya majikanku," ungkapnya.
"Bukan dipecahin, tapi dia jatuh sendiri ya sebetulnya. Karena aku ya sama saja aku yang pecahin," jelasnya.
"Aku ikut majikanku 10 tahun bisa dibilang piring dan mangkuk itu pecah kurang dari 5 teman-teman," ujarnya.
"Jadi aku memang betul-betul sangat menjaga ya. Cuma ini enggak tahu kenapa, padahal ini kesayangan banget majikanku," tambahnya.
"Dan ini enggak tahu aku harganya berapa. Tetapi kalau yang ini, yang model ini harganya satu bulan gajiku," ungkapnya.
"Ini untuk minum teh saja segini tuh satu set ini (harganya) satu bulan gajiku," papar TKW Hong Kong.