Jangan Coba-coba Pecahin Barang Majikan di Hongkong, TKW Indonesia Ini Ungkap Besaran Dendanya

TKW di Hongkong bernama Markhatin Solikha jelaskan aturan kalau merusak barang majikan atau pecahin maka menggantinya tidak boleh lebih dari 300 dolar

Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube Mboke Memey
TKW di Hongkong bernama Markhatin Solikha jelaskan denda yang gharus dibayar jika mecahin barang majikan. 

"Biasanya kalau aku pecahin piring enggak deg-deg an, tapi ini aku deg-deg an.

Karena ini impor, ini tuh barang paling penting kalau menurut majikanku karena ini dipakai setiap hari," lanjutnya.

Beruntung dia memiliki majikan yang begitu baik.

Asal dia jujur, insiden-insiden seperti ini kebanyakan selalu berakhir bagus.

Meski begitu, dia memberi tahu besaran denda yang harus dibayarkan jika para pekerja merusak barang majikannya.

"Oh iya, kalau kalian merusak sesuatu atau tidak sengaja merusak itu harus bilang.

Walau endingnya tidak selalu bagus sih, cuma Alhamdulillah majikanku yang penting aku jujur.

Sudah selesai, enggak diperpanjang," jelasnya.

"Dan di Hongkong itu ada aturannya kalau misalnya kita merusak barang majikan atau pecahin sesuatu itu, kita menggantinya tidak boleh lebih dari 300 dolar," sambungnya.

"Jadi kalau misal harganya barang itu ribuan atau jutaan ya kita cuma dikasih ada batas maksimal untuk kita mengganti barang tersebut yaitu tidak boleh di atas 300 dolar gitu sih," ujarnya.

Begitulah kisah sekaligus denda jika TKW pecahkan barang majikan di Hongkong.

(Bangkapos.com/Widodo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved