Selasa, 7 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pemprov Babel Buka Rumah Pelayanan Informasi Perizinan Pertambangan

Periode pelayanan dimulai 21 Juli hingga 21 Oktober 2022, dengan jam operasional Senin-Jumat, jam 08.30 WIB-15.30 WIB.

Penulis: Cici Nasya Nita |
Istimewa
Pamflet Rumah Pelayanan Informasi Perizinan Pertambangan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung membuka Rumah Pelayanan Informasi Perizinan Pertambangan yang terletak di rumah dinas wakil gubernur.

Rumah pelayanan ini bisa digunakan oleh masyarakat yang bergelut dibidang usaha pertimahan dalam hal mendapatkan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Periode pelayanan dimulai 21 Juli hingga 21 Oktober 2022, dengan jam operasional Senin-Jumat, jam 08.30 WIB-15.30 WIB.

Pelayanan ini sebagai upaya pemerintah provinsi (pemprov) dalam menata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung agar sesuai dengan regulasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Darlan mengatakan pemerintah provinsi akan berupaya memberikan peyalanan terbaik dan memudahkan masyarakat.

Upaya jemput bola tersebut dibantu oleh petugas yang berjaga dari pihak DPMPTSP dan Dinas ESDM Bangka Belitung.

"Saat ini, pengajuan IUJP baru ada dua perusahaan, itu bukan menambang, jasa saja bisa angkut hasil dan ekspor, itu IUJP," ujar Darlan, Minggu (24/7/2022).

Pengeluaran izin soal pertambangan ini diakuinya baru diterima pemprov per 11 April 2021, sebab sebelumnya berada di ranah pusat.

"Dulu wewengan orang pusat yaitu Kementerian ESDM, jadi di kita sejak tanggal 11 April, ini untuk memperpendek birokrasi," katanya.

Pendaftaran ini melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id.

OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi.

Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha.

Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.

"Kami secara administrasi saja, setelah berkas masuk, maka tim teknis yang paham masalah tambang, akan cek lapangan, lokasi dimana, usaha apa saja, mereka akan terbitkan rekomendasi baru nanti kami yang terbitkan izin," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved