Berita Pangkalpinang
Mendadak Blok Hunian Digeledah Saat WBP Lapas Kelas II A Pangkalpinang Tengah Tertidur Lelap
Blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang digeledah secara mendadak (24/7/2022) tadi malam.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang digeledah secara mendadak (24/7/2022) tadi malam.
Razia rutin tersebut, mengantisipasi peredaran gelap narkotika Dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (Kamtib). Khusunya di lingkungan Lapas kelas IIA Pangkalpinang.
Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Dodi Wijaya dan Staf Keamanan, memimpin jalannya operasi penggeledahan.
Baca juga: Breaking News, PNS Pemkab Bangka Tengah Ditemukan Meninggal, Warga Curiga Lama Tak Keluar Rumah
Baca juga: Pj Gubernur Bangka Belitung Telusuri Perairan Teluk Kelabat, Desak Pelaku Tambang Kantongi Izin
Barang-barang terlarang di blok hunian yang berpotensi mengancam gangguan Kamtib, menjadi target sasaran razia.
"Kegiatan dilaksanakan pada malam hari, tatkala warga binaan sedang tertidur lelap. Kami dibantu petugas piket jaga laksanakan penggeledahan satu persatu kamar hunian. Dalam penggeledahan tersebut , barang-barang dan pakaian serta alas tidur WBP dibongkar untuk memastikan WBP tidak menyimpan barang-barang terlarang di kamar hunian," kata Dodi, Senin (25/7/2022) kepada Bangkapos.com.

Menurut Dodi, penggeledahan kamar hunian rutin dilaksanakan secara berkesinambungan dengan waktu dan tempat yang bervariasi.
Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini, 5 Daerah Berpotensi Cuaca Ekstrem Hujan Petir dan Angin Kencang
Baca juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet Darurat Kesehatan Global, 65 Negara Sudah Terserang
Dodi menegaskan, pihaknya tak segan segan menindak dan memberikan sanksi bagi WBP yang terbukti melanggar tata tertib di Lapas. Termasuk sanksi pemindahan ke luar daerah
"Ini merupakan langkah persuasive dan berkesinambungan untuk antisipasi dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang. Bagi yang melanggar kita tindak tegas dan diberi sanksi bahkan pemindahan ke luar derah Dodi," tegas Dodi.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)