Senin, 13 April 2026

Berita Bangka

6.682 Warga Sudah Daftar Haji, Daftar Sekarang Tunggu 20-25 Tahun Baru Berangkat

Umat muslim dapat langsung mendaftar ke petugas haji di semua kantor Kementerian Agama di daerah seluruh Indonesia.

Penulis: edwardi |
Bangkapos.com/edwardi
Suparhun, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bangka. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebanyak 6.682 orang warga Kabupaten Bangka sudah mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji berikutnya melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka.

"Kemenag Kabupaten Bangka juga tetap membuka pendaftaran bagi calon jemaah haji untuk pemberangkatan ke tanah suci Mekkah dengan daftar tunggu hingga 20 sampai 25 tahun ke depan," kata Suparhun, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bangka di kantornya, Rabu (27/7/2022).

Dilanjutkannya, umat muslim dapat langsung mendaftar ke petugas haji di semua kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah seluruh Indonesia.

Hanya saja bagi yang mendaftar sekarang akan diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk waktu tunggu 20 tahun sampai 25 tahun ke depan, karena jumlah kuota akan ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan kuota haji nasional.

"Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, pendaftaran tidak boleh diwakilkan dan harus menyetor awal biaya perjalanan ibadah haji di Bank Syariah Indonesia atau bank penerima setoran sebesar Rp25 juta guna mendapat nomor porsi," jelasnya.

Sedangkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini, kata Suparhun masih mengacu kepada ketetapan BPIH yang lama sekitar Rp33 juta lebih.

"Dari BPIH ini akan dikembalikan ke jemaah haji sekitar Rp6 juta atau 1.500 real untuk uang saku. Jadi kalau jemaah sudah melunasi BPIH tidak perlu lagi memikirkan untuk uang jajan karena sudah cukup untuk biaya bayar dam sekitar Rp2 jutaan dan beli oleh-oleh," jelas Suparhun.

Dilanjutkannya untuk biaya tahun depan atau 2023 belum ditetapkan atau belum final, karena akan dihitung ulang dan melihat perkembangan harga nilai tukar dolar Amerika dan juga biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi berapa belum ada ketetapan.

"Pemerintah nanti menyusun anggaran dan nanti diajukan ke DPR RI, setelah disetujui DPR RI baru bisa disosialisasikan ke calon jemaah haji," ujarnya.

Diungkapkannya, jika kondisi normal atau tidak lagi terjadi wabah pandemi Covid-19, setiap tahun pemerintah mengalojasikan kuota 1 persen untuk jemaah lanjut usia atau di atas usia 65 tahun, sehingga masyarakat tidak perlu ragu mendaftar meskipun usia tua dengan daftar tunggu yang terbilang lama.

"Jemaah calon haji yang mendaftar dan sudah menyetor uang pemberangkatan haji sebesar Rp25 juta diperbolehkan membatalkan keberangkatan jika alasan yang sah atau meninggal dunia, uang setoran awal akan dikembalikan dengan jumlah yang utuh," jelasnya.

Menurutnya, pembatasan usia jemaah calon haji maksimal usia 65 tahun itu guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan berharap tidak terjadi lagi pandemi di dunia, sehingga pemerintah Arab Saudi tidak membatasi lagi usia jemaah haji.

"Untuk usia minimal calon jemaah haji yang diperbolehkan ke Tanah Suci Mekkah minimal 12 tahun," ujarnya.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved