Berita Pangkalpinang

Angka Perceraian di Babel Tinggi, Ada 5.286 Perkara Masuk Sepanjang 2021-2022

Penyebab tingginya perceraian dikarenakan faktor pertengkaran antara suami istri dengan rincian 1.687 kasus tahun 2021 dan 948 kasus tahun 2022.

Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bangka Belitung (Babel) mencatat kasus perceraian di Babel terbilang tinggi dengan total 5.286 perkara sepanjang tahun 2021 dan 2022.

Jumlah tersebut dengan rincian 2.020 perkara sepanjang tahun 2022 dengan 1.657 diantaranya telah diputuskan. Sementara itu tahun 2021 tercatat 3.629 perkara dan 2.993 nya telah diputuskan.

Di sisi lain, jumlah perkawinan berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel berjumlah 8.992 pada 2021 dan 3.967 pada 2022. Artinya jika disandingkan dengan jumlah perkawinan, kasus perceraian di Babel cukup tinggi.

Menurut Humas PTA Babel, Dudung melalui data yang disampaikan pada website PTA Babel, penyebab tingginya perceraian dikarenakan faktor pertengkaran antara suami istri dengan rincian 1.687 kasus tahun 2021 dan 948 kasus tahun 2022.

Penyebab kedua disusul faktor ekonomi dengan rincian 249 kasus pada 2021 dan 181 kasus pada 2022.

Pertengkaran sendiri lanjut dia beberapa faktornya yang menjadi pemicu yaitu pernikahan dini sebab kondisi kedua pasangan secara mental belum siap menjalani hubungan rumah tangga

"Faktor perceraian dalam rumah tangga mayoritas dipicu perselisihan hingga faktor ekonomi, namun dari berbagai kasus yang kita pelajari terkadang ada faktor lain yang menjadi pemicunya tidak serta merta faktor ekonomi yang menjadi alasan, karena masing-masing pasangan ingin menjaga privasi sehingga mereka terkadang mengatakan alasannya hanya faktor ekonomi," ucapnya saat dikonfirmasi Bangkapos di sela-sela kerjanya pada Rabu (27/7/2022) siang.

Dari jumlah tersebut mayoritas kasus perceraian disebabkan oleh cerai gugat dimana dalam hal ini pihak perempuan yang mengajukan proses cerai dengan rincian 2.057 kasus pada 2021 dan 1.259 pada 2022.

Sementara itu, cerai talak mendominasi posisi kedua dengan komposisi 632 kasus pada 2021 dan 416 kasus tahun 2022.

Kasus perceraian tertinggi terjadi di Kabupaten Belitung dengan rincian 617 kasus pada 2021. Dan Kabupaten Bangka dengan rincian 420 kasus pada 2022.

Oleh karena itu, Dudung menghimbau agar setiap pasangan selalu menjaga komitmen rumah tangga sebagai bagian dari ibadah. Sehingga terhindar dari hal perceraian.

Rekapitulasi Perkara Kasus Perceraian yang diterima PTA Babel Tahun 2021.

* Pangkalpinang: 599

* Bangka: 614

* Bangka Tengah: 315

* Bangka Selatan: 213

* Bangka Barat: 539

* Belitung: 617

* Belitung Timur: 402

Total: 3.967 kasus

Rekapitulasi Perkara Kasus Perceraian yang diterima PTA Babel Tahun 2022.

* Pangkalpinang: 353

* Bangka : 420

* Bangka Tengah: 216

* Bangka Selatan: 158

* Bangka Barat: 293

* Belitung: 356

* Belitung Timur: 22

Total: 2.020 kasus.

(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved