Benarkah Tak Boleh Menikah di Bulan Muharam Tahun Baru Islam, Begini Penjelasan Ulama

Anggapa masyarakat tak boleh menikah di bulan muharam Tahun Baru Islam, ulama Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad menjelaskannya.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
GridFame.ID
Ilustrasi pernikahan. Benarkah tak boleh menikah saat bulan Muharam Tahun Baru Islam. 

BANGKAPOS.COM -- Tak terasa sebentar lagi umat Islam akan menyambut 1 muharam 1444 Hijriah.

Bulan muharam merupakan bulan pertama dalam Tahun Baru Islam.

Muharam juga termasuk bulan haram atau bulan mulia.

Kita akan memasuki tahun baru Islam atau 1 Muharam 1444 Hijriah.

Tahun baru Islam 1 Muharram 1444 H ini jatuh pada 30 Juli 2022.

Namun menariknya dari bulan muharam ini adalah banyak anggapan bahwa tidak boleh menikah di bulan muharam.

Keyakinnan bahwa rumah tangga tidak akan langgeng. 

Paling dikhawatirkan kebanyakan orang adalah jika menikah pada bulan itu suami istri bisa ketiban musibah.

Usia pernikahan tidak akan berlangsung lama seperti harapan keluarga.

Hal itu menjadi sebuah keyakinan turun temurun sehingga enggan menikah di bulan Muharram atau Suro.

Lalu bagaimana pandangan ulama kondang Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad?

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV dilansir Bangkapos.com pada Rabu, 27 Juli 2022.

Baca juga: Inilah Makanan Khas yang Wajib Disajikan Saat Bulan Muharam Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Baca juga: Sebentar Lagi 1 Muharam Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, Ini Kata-kata Mutiara yang Pas Diucapkan

Dalam penjelasannya, Buya Yahya mengambil salah satu dalil ayat dalam Al Quran, yakni QS. At-Taubah ayat ke-36.

Allah SWT berfirman : yang artinya "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus" (QS. At-Taubah 9:36).

Buya Yahya menegaskan bahwa semua hari adalah baik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved