Sabtu, 11 April 2026

Berita Pangkalpinang

Nota Protes Dibalas Kejati Babel, Asintel dan Hendry Bakti Minta Maaf kepada Jurnalis Bangka Pos

Nota protes yang dilayaknkan Pemimpin Redaksi Bangka Pos Group langsung mendapat balasan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/widodo
Manager peliputan Bangka Pos, Alza Munzi Hipni menyerahkan nota protes pada pihak Kejati Babel, Rabu (27/7/2022) sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemimpin Redaksi Bangka Pos Grup, Ibnu Taufik Juwariyanto, melayangkan nota protes ke Kepala Kejaksaan Tinggi Babel pada Rabu (27/7/2022).

Nota protes disampaikan terkait intimidasi verbal yang diterima wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli, saat melakukan tugas liputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (27/7/2022) siang.

Nota protes diantar langsung oleh Manager Liputan Bangka Pos Grup, Alza Munzi dan Manager Video Bangka Pos Grup, Rusmiadi dan diterima oleh staf Asintel kejati Babel.

Nota protes tersebut langsung mendapat balasan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, yang mengirimkan surat balasan dengan Nomor B-1607/L.9.3/Kph/07/2022, tertanggal 27 Juli 2022 Pangkalpinang.

Ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Bangka Pos Group di Pangkalpinang, isi surat tersebut berbunyi:

Sehubungan dengan surat dari Pimpinan Redaksi Bangka Pos Grup Nomor : 38/EKS PEMRED/BP/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan:

1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 saudara Hendry Bakti selaku staf Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ditugaskan selaku pengamanan terhadap kunjungan Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Bahwa terjadi insiden kesalahpahaman antara saudara Hendry Bakti dengan Anthoni Ramli (jurnalis Bangka Pos Group) pada saat kunjungan kerja Jaksa Agung tersebut dan saudara Hendry Bakti sebenarnya tidak bermaksud melakukan intimidasi terhadap yang bersangkutan.

3. Atas insiden tersebut di atas, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah meminta maaf kepada saudara Anthoni Ramli dan saudara Hendry Bakti juga telah meminta maaf kepada saudara Anthoni Ramli dan pada kesempatan itu juga disepakati permasalahan tersebut untuk diakhiri.

Demikian untuk maklum, atas pengertian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Asisten Intelijen, Johnny William Pardede.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan, surat tersebut merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Bangka Pos ke Kejaksaan Tinggi Babel.

"Iya surat tersebut balasan surat yang dikirimkan oleh pihak Bangka Pos Group dan dianggap sudah final," kata Basuki Raharjo, kepada Bangkapos.com, Rabu (27/7/2022) malam. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved