Sabtu, 9 Mei 2026

Tribunners

Dialektika Penahanan Rapor dan Ijazah Pendidikan

Pihak sekolah swasta ataupun SMA/SMK negeri sebagai penyelenggara publik seyogianya dapat bijak dalam mengambil keputusan

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Kgs Chris Fither - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Kgs Chris Fither - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung

PEMBERLAKUAN sanksi penahanan rapor dan ijazah kepada peserta didik yang belum melunasi kewajiban pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) pada sekolah swasta atau pada SMA/SMK negeri terus menjadi polemik yang berkepanjangan. Ragam pendapat pun bermunculan. Banyak yang berpandangan ekstrem dan ada yang cenderung moderat.

Yang berpandangan moderat, mereka cukup fleksibel dan beranggapan hal itu wajar saja. Mereka berpandangan ada hubungan perikatan antara wali murid dengan sekolah swasta jadi ketika orang tua/wali murid tidak melaksanakan kewajibannya, pihak sekolah sah-sah saja menahan rapor atau ijazah. Apalagi pada sekolah swasta sumber pendapatan mayoritasnya memang berasal dari SPP. Namun ada juga yang berpandangan bahwa penahanan rapor/ijazah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Lalu bagaimana? Pendapat mana yang lebih tepat digunakan?

SPP/IPP pada Sekolah Swasta dan SMA/SMK Negeri

Dalam Peraturan Pemerintah 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlu dipahami bahwa, SPP/IPP pada sekolah swasta dan SMA/SMK negeri memang diperbolehkan. Terkhusus pada SMA/SMK negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dasar rujukannya dapat dilihat pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 78/2017 tentang Pendanaan Pendidikan dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.188.4/13/DISDIK/2018 tentang Batasan Maksimal Pungutan yang Dilakukan Oleh SMA, SMK, SLB dari Peserta Didik atau Orang Tua/Wali Peserta Didik yang mengatur batasan besaran pungutan maksimal Rp75.000,00/peserta didik/bulan.

SPP/IPP pada Sekolah Swasta dan SMA/SMK negeri biasanya dipergunakan untuk keperluan biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang meliputi biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dan lain sebagainya.

Selanjutnya peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik yang bersekolah pada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat (swasta) memiliki cukup banyak kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya bertanggung jawab atas:

a. Biaya pribadi peserta didik;
b. Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
c. Pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
d. Pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; dan
e. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.

Dialektika Pendapat

Fenomena penahanan rapor/ijazah oleh sekolah kian menyita perhatian publik. Silang pendapat terus bermunculan. Ada yang berpendapat hal itu adalah keniscayaan namun yang kontra pun tak sedikit. Tak ada yang salah dalam berpendapat, dialektika tentang penahanan rapor/ijazah oleh sekolah dapat dijadikan sebagai suatu modalitas yang penting untuk memperkaya khazanah dalam dunia pendidikan.

Terhadap dua pendapat tersebut sejatinya tak ada yang mutlak salah dan benar. Ada banyak variabel yang patut dipertimbangkan. Namun dalam konteks pelayanan publik, pendapat yang menyatakan bahwa penahanan rapor/ijazah tersebut tidak dapat dibenarkan cenderung lebih tepat. Sekurang-kurangnya ada empat pendapat yang dapat mendukung bahwa penahanan rapor/ijazah tidak diperkenankan.

Pertama, benar bahwa pihak orang tua/wali murid memiliki tanggung jawab untuk membayar SPP/IPP pada sekolah swasta ataupun pada SMA/SMK negeri. Namun perlu dipahami bahwa, hubungan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid tidak hanya sebatas bisnis jasa saja. Ada hubungan yang jauh lebih besar yakni sebagai pemberi layanan dan penerima layanan publik.

Pelayanan pendidikan adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan visi dan misi negara (vide Pasal 5 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik). Untuk level pemerintah daerah, pelayanan pendidikan adalah pelayanan dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya pengaturan di atas, maka sejatinya dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan wajib memedomani segala regulasi yang mengatur substansi pendidikan.

Kedua, kalaupun hubungan antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid didasarkan pada perjanjian/perikatan, diperlukan pengaturan klausul hak, kewajiban, dan sanksi yang jelas antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid. Namun sekali lagi, klausul yang disepakati harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang jelas menerangkan bahwa supaya terjadi perikatan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat berupa:

a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang

Jika dalam perikatan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid mengatur klausul sanksi penahanan rapor/ijazah jika tidak melunasi SPP/IPP, hal tersebut jelas telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal tersebut dikarenakan sanksi penahanan rapor/ijazah jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 huruf h Permendikbud 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa "Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan".

Ketiga, anggaplah bahwa bentuk perikatan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid tersebut sah dan berlaku. Namun pihak sekolah tetap tidak diperkenankan untuk menahan atau menyita rapor/ijazah siswa. Karena tetap diperlukan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk mengeksekusinya. Dan tahapannya juga cukup panjang, dengan diawali adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pihak sekolah kepada Pengadilan Negeri setempat. Tetapi tentunya secara kontekstual, sebagaimana pendapat pertama dan kedua di atas, perikatan tersebut tetap tidak sah dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Keempat, ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Ketentuan tersebut sangat jelas menyatakan ijazah tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.

Resolusi Jangka Panjang

Jika merujuk pada empat pendapat di atas, telah jelas batasan hubungan antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid. Namun secara tidak langsung terdapat ketidakadilan. Pihak sekolah jelas dirugikan jika ada pihak orang tua/wali murid yang lalai atas tanggung jawabnya membayar SPP/IPP, namun tidak dapat memberikan sanksi yang tegas kepada orang tua/wali murid. Lalu, bagaimana pihak sekolah dapat bersikap? Menurut penulis, terdapat dua langkah yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

Pertama, pihak sekolah ada baiknya tetap melakukan pendekatan yang persuasif dengan melakukan pertemuan musyawarah kepada orang tua/wali murid jika terdapat tunggakan SPP/IPP. Kalaupun dalam musyawarah tersebut tidak ada solusi, pihak sekolah melibatkan pihak lain seperti DPRD, dinas pendidikan, pihak yayasan atau instansi lain yang relevan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik. Kalaupun memang ada ketidakmampuan dari pihak orang tua/wali murid untuk membayar, pihak pemerintah daerah harus bisa mengintervensi untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan.

Kedua, jika dengan adanya penunggakan SPP/IPP tersebut berpengaruh pada kebutuhan operasional pendidikan sekolah, pihak sekolah dapat melakukan serangkaian upaya lain dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan komite sekolah. Karena komite sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Berdasarkan Pasal 10 Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana tersebut dapat dipergunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jadi kalaupun ada pihak orang tua/wali murid yang tidak mampu membayar SPP/IPP, pihak sekolah tidak kesulitan untuk menutupi biaya operasionalnya.

Pihak sekolah swasta ataupun SMA/SMK negeri sebagai penyelenggara publik seyogianya dapat bijak dalam mengambil keputusan. Jangan ada lagi penahanan rapor/ijazah pendidikan jika orang tua/wali murid tidak mampu membayar SPP/IPP.

Sebaliknya, pihak orang tua/wali murid juga harus lebih bertanggung jawab dalam membayar SPP/IPP. Kalaupun tidak mampu lagi membayarnya, harus dikomunikasikan dengan baik kepada pihak sekolah. Bila perlu menyampaikan ke dinas terkait untuk meminta bantuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga polemik penahanan rapor/ijazah pendidikan dapat terurai dengan baik ke depannya. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved