Kepolisian
Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Diberlakukan, Ribuan Ranmor di Babel Bakal Jadi 'Bodong',
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
747.282 Pemilik Kendaraan di Babel Tunggak Pajak
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 747.282 pemilik kendaraan bermotor di Bangka Belitung (Babel) ternyata masih menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka.
Tak main-main tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini cukup fantastis, yakni mencapai mencapai Rp935,4 miliar.
Besarnya tunggakan PKB ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, Rudi kepada Bangkapos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/7/2022).
Menurut Rudi berdasarkan data dari Bakuda Bangka Belitung per tanggal 22 Juni 2022, dari sekian banyak kendaraan yang belum membayar pajak mayoritas merupakan kendaraan roda dua.
“Rincian roda dua (motor) sebanyak 694.300 unit dan roda empat (mobil) ada 52.982 unit,” kata Rudi.
Sementara potensi tunggakan pokok dan denda PKB di Bangka Belitung, rinciannya pokok tunggakan Rp423,6 miliar dan denda tunggakan Rp291,2 miliar.
"Data ini sejak peralihan Sumsel ke Babel. Termasuk kendaraan lama sejak tahun 1950-an. Yang mungkin keberadaan kendaraan sudah tidak ditemukan," ungkapnya.
Tercatat data kendaraan di Bangka Belitung hingga tahun 2022 ini sebanyak 1.077.162 unit dengan rincian roda dua 965.779 unit dan roda empat 111.383 unit.
Rudi berharap pemilik kendaraan yang belum membayar pajak ini segera memenuhi kewajibannya.
“Untuk mempercepat upaya penunggak membayar pajak, kita sudah banyak inovasi dalam hal mempermudah wajib pajak membayar pajak.” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama 3 bulan ini yang akan berakhir pada 29 Juli 2022.
“Saya mengimbau masyarakat wajib pajak, manfaatkan waktu untuk segera mendatangi Samsat setempat. Kami juga ada inovasi Samling, Setempoh, ada gerai Samsat juga di Transmart, maka waktu satu minggu ini manfaatkan lah," imbaunya.
Lanjut Rudi, pemutihan pajak kendaraan diprediksi tidak akan lagi digelar pemerintah daerah.
"Ke depan tidak ada lagi pemutihan, ini kesempatan terakhir untuk tahun ini, dan mungkin untuk tahun-tahun yang akan datang. Kita sebetulnya sudah memberikan beberapa kali pemutihan kepada wajib pajak,” imbuhnya.