Kepolisian
Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Diberlakukan, Ribuan Ranmor di Babel Bakal Jadi 'Bodong',
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Selanjutnya, kata Rudi pihaknya berencana akan memberikan diskon pajak kendaraan kepada wajib pajak.
“Ini untuk wajib pajak yang aktif membayar pajak, tapi persentase diskonnya nanti akan dibahas lebih detail," ujarnya.
Kontribusi PKB
Rudi mengungkapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Babel.
Tahun 2021, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan kontribusi 50,28 persen dari total realisasi PAD sebesar Rp895.763.128.991,25.
Tahun 2022 (Januari - 22 Juli 2022), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan kontribusi 50,24 persen dari total realisasi PAD Rp596.644.168.580,33.
"Pemungutan pajak kendaraan ini memang menjadi prioritas kita, ada perubahan strategi yang kita laksanakan ke depan, khusus tungakan pajak, kita bekerja sama dengan perangkat desa.
Polanya, waktu lalu hanya pendataan, dilaporkan ke UPT setempat, dengan kerja itu nanti (yang mendata) mendapat honorarium. Kami tambahkan tidak hanya didata, tetapi tunggakan dibayar. Maka nanti pihak terutang harus membayar, baru pihak kelurahan itu nanti honorarium dibayarkan juga," bebernya.
Kesadaran dan Ketaatan Kurang
Menurut Suhardi, Dosen STIE Pertiba, peningkatan geliat ekonomi Bangka Belitung (Babel), memberikan sumbangan peningkatan jumlah kendaraan dan idealnya akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun kenyataannya banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran PKB.
Berdasarka data Badan Keuangan Daerah ada sebanyak 747.282 kendaraan baik roda dua dan roda empat menunggak membayar pajak.
Akumulasi angka ini tentu cukup besar, apalagi dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif saat ini tentu sangat sulit bagi daerah dalam mengejar target penerimaan PAD. Angka tunggakan tersebut perlu diteliti dan dipilah lebih jauh, apakah memang benar-benar menunggak, atau karena faktor lain misalnya karena kendaraannya sudah menjadi barang rongsokan sehingga wajib pajak enggan untuk membayar pajaknya.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa wajib pajak lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya, yaitu pengetahuan, pemahaman dan kesadaran," ungkap Suhardi.
ia menilai, peningkatan pengetahuan perpajakan dapat dilakukan dengan pendidikan dan sosialisasi secara terus menerus, gencar dan sistematis tentang perpajakan kepada masyarakat.