Selasa, 14 April 2026

Berita Pangkalpinang

Perda RZWP3K dan RTRW Bakal Digabungkan Menjadi RTRWP, Begini Tanggapan DPRD Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melakukan penyusunan materi teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Provinsi Babel, Amri Cahyadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melakukan penyusunan materi teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang akan diintegrasikan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Revisi ini dilakukan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan.

Mengenai penggabungan dua aturan daerah RTRWP dan RZWP3K, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung,  Amri Cahyadi, memberikan komentar.

Menurutnya, tidak ada perubahan berkaitan dengana materi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak mengalami perubahan sesuai surat Menteri Kelautan Perikanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor B.4063/DJPRL/XII/2021.

Baca juga: Penyeberangan Mantung-Tanjung Ru, Akademisi Sarankan Perlu Dibangun Dermaga yang Tepat

Baca juga: Toko Herbal Raup Omzet Rp2 Juta Sehari, Lebih Alami Jadi Pilihan Masyarakat Konsumsi Obat Herbal

Hanya saja, kata Amri dilakukan penggabungan, sehingga nantinya bernama Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

"Kemudian kami sampaikan, berkaitan dengan isu trategis, agar dapat mengakomodir tentang konektivitas Jembatan Bahtera yang menghubungkan Bangka dan Sumatera Selatan. Karena pengaturan RTRW harus dari kita," jelas Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Senin (1/8/2022) di Pemprov Bangka Belitung.

Selain itu, kata Politikus PPP ini yang perlu diperhatikan dalam rencana RTRWP, berkaitan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang semakin tahun semakim sempit wilayahnya.

"Menyangkut TPA regional ini, peroalan sampah sudah krodit khusus di ibu kota Provinsi Babel, Pangkalpinang  di mana daerah itu. Pemakaman Umum kondisi di Pangkalpinang sudah sangat padat. Beberapa wilayah bisa diatur, misalnya untuk seluruh umat beragama. Walau kelihatan ini kelihatan kecil, tetapi perlu untuk lima tahun kedepan mungkin akan menjadi persoalan," ungkap Amri.

Termasuk, persoalan banjir di Kota Pangkalpinang, jangan sampai terulang kembali dan saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.

"Jangan saling berlempar-lempar. Tetapi tetapkan persiapkan RTRW-nya, termasuk untuk dapat menunjang pendapatan daerah,  pengaturan tentang air permukaan dapat dimanfaatkan kedepan menjadi panduan sumber pendapatan daerah," kata Amri.

Ia mengatakan, dalam menyusun RTRWP, diperlukan koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara pemprov dengan kabupaten/kota, dalam menetapkan suatu wilayah yang masuk dalam rencana tata ruang.

"Tentu untuk menyelesaikan itu mereka punya batas waktu itu teknis. Tetapi kami minta isu stategis mesti dapat diselesaikan dengan ditetapkan tata ruangnya. Jadi nanti antara RZWP3K digabung dengan RTWR menjadi RTRWP ini menjadi acuan pemerintah di kabupaten/kota," tegasnya.

Baca juga: INILAH Nama Oknum PNS Pemkab Bangka dan Pria yang Ngaku Wartawan Beking Tambang Ilegal Air Mawar

Baca juga: Kapolres Pangkalpinang Pastikan akan Lanjutkan Proses Hukum Empat Tersangka TI Air Mawar

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Bangka Belitung telah disahkan dua tahun lalu.

Perda RZWP3K ini, telah mengatur setiap perizinan laut dari 0 hingga 12 mil laut dilakukan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Namun, dengan keberadaan perda tersebut, bersamaan dengan lahirnya Undang-Undang tentang cipta kerja atau populer dikenal dengan sebutan Omnibus Law.

Undang-undang tersebut juga mengatur soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang izinya dikeluarkan pemerintah pusat.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved