Bangka Pos Hari Ini

Satgas Timah Ilegal Menghilang Seusai Dibentuk, Pj Gubernur Babel Didesak Umumkan Nama-namanya

Pj Gubernur Bangka Belitung diminta segera menyampaikan kepada publik terkait SK berisi nama-nama anggota, dan tugas Satgas Tambang Timah Ilegal.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin diminta segera menyampaikan kepada publik terkait SK berisi nama-nama anggota, fungsi dan tugas dari Satgas Tambang Timah Ilegal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan dari pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin diminta segera menyampaikan kepada publik terkait surat keputusan (SK) berisi nama-nama anggota, fungsi dan tugas dari Satgas Tambang Timah Ilegal.

Desakan itu di antaranya datang dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal. Hal tersebut merespon kegiatan pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayah Babel.

Thamron alias Aon, pelaku usaha ternama yang lama bergelut di dunia pertambangan dan industri pertimahan di Babel ditetapkan sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung" dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Aon, Minggu (19/6) lalu.

Namun, setelah 43 hari sejak dibentuk, kinerja Satgas Tambang Timah Ilegal belum tampak. Legalitas dan nama-nama anggota dari Satgas hingga saat ini juga belum diketahui secara pasti.

Bahkan Aon sebagai Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal tidak pernah lagi tampil ke publik sejak ditetapkan sebagai ketua.

Sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan dari pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal ini dan berharap pembentukan Satgas yang diprakarsai oleh Pj Gubernur bukan hanya kegiatan simbolis semata.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, bahkan meminta Pj Gubernur untuk segera menyampaikan kepada publik terkait surat keputusan (SK) berisi nama-nama anggota, fungsi dan tugas dari Satgas Tambang Timah Ilegal.

"Menurut kami, pembentukan satgas adalah sebagai bentuk respon Pemprov Babel untuk menyelesaikan kompleksitas masalah pertambangan, hal ini baik. Namun terkait SK yang salah satunya berisi jobdesk Satgas, ini memang menjadi catatan bagi Pemprov agar cepat diinformasikan ke publik, karena hal itu yang dapat dijadikan argo dalam mengukur kinerjanya," ujar Yozar kepada Bangka Pos, Selasa (2/8).

Yozar menilai bahwa penyelesaian masalah pertambangan timah memang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri, namun harus menggunakan strategi pentahelix atau kolaborasi yang menggabungkan berbagai pihak.

"Menurut kami satgas tidak sebagai regulator, akan tetapi sebagai pihak yang mensosialisasikan, menerapkan, serta mengawasi praktik-praktik pertambangan yang baik sesuai kaidah peraturan yang berlaku," ingat Yozar.

Dia berharap Pemprov sebagai leading sektor, harus juga memperkuat instrument pengawasan terhadap Satgas Tambang Timah Ilegal.

"Serta pemprov juga perlu menjalin koordinasi lintas sektor dengan menerapkan strategi penthahelix dengan baik, yakni juga melibatkan unsur pers, masyarakat, dan akademisi," saran Yozar.

Terpisah Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar tak menampik pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal banyak menuai sorotan dari masyarakat.

Dia menilai pada prinsipnya masyarakat ingin melihat bagaimana Satgas yang diketuai Thamron alias Aon ini berjalan.

Syaiful mengatakan hal yang perlu diperhatikan bahwa Satgas memerlukan dasar hukum yang terencana dan jelas.

"Namun bukan berarti Satgas tambang ini lemah, tapi memang untuk mengindari lemahnya atau dilemahkannya lembaga ad hoc ini, maka para perumus harus secara cermat dan benar menyusun kedudukan satgas tersebut yang berbasis pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Anwar, Selasa (2/8).

Anwar menegaskan adanya dasar hukum juga bukan berarti satgas ini nanti menjadi lembaga super power.

Oleh karena itu Satgas Tambang Timah Ilegal perlu diawasi, transparan, dan bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain guna berjalan lebih efektif.

"Secara umum Pj Gubernur bisa dengan menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satuan Tugas Tambang Timah Ilegal yang bersifat sementara," saran Anwar.

Dia menjelaslan Satgas sendiri merupakan lembaga ad hoc (organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus-red) yang berfungsi sebagai jalan tengah agar penambangan ilegal bisa dikurangi secara signifikan.

Sebelum adanya satgas pun, sebenarnya tugas dari beberapa lembaga yang mengurus kerusakan lingkungan, baik lembaga kepolisian dan LHK, sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Sehingga kehadiran satgas ini merupakan bagian yang menjadi bagian dalam mempercepat koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan atau monitoring terhadap pertambangan di Bangka Belitung," ungkapnya.

Anwar menilai Satgas Tambang Timah Ilegal pada dasarnya diihat dari beberapa sudut pandang, satu di antaranya berkaitan dengan kekuatan hukumnya atau legitimasi dan kedudukan satgas tersebut.

"Terkait legitimasi satgas tambang illegal, ada beberapa pihak yang meragukan keabsahan dari satgas itu sendiri. Bahkan ada yang mendiskreditkan saat pemerintah daerah melalui gubernur saat membentuk satgas, sangat aneh jika niat baik tersebut justru dihantam dengan prasangka yang buruk," katanya.

Dia merasa inovasi yang dilakukan Pj Gubernur Bangka Belitung itu juga perlu mendapat dukungan masyarakat.

"Menurut hemat saya seharusnya niat baik gubernur ini didukung, didorong dan dibantu dalam semua sisi sehingga tujuan perbaikan lingkungan bagi seluruhnya menjadi tercapai," saran Anwar.

Dia merasa pekerjaan yang cukup berat tersebut, tidak bisa diukur dari berapa hari, berapa bulan.

"Satgas ini masih ranum dalam pola dan tugasnya. Saya berpendapat bahwa, satgas tersebut sedang melakukan mapping pola dan cara untuk menangani melalui win-win solution. Jadi naif sekali jika sebuah satuan tugas yang sedang menapaki polanya kemudian diamputasi melalui anggapan yang belum berdasar," kata Anwar.

Dia menambahkan sejatinya niat dan tujuan dari satgas sendiri merupakan kemanfaatan bagi semua dalam lini masyarakat maupun administrative pemerintahan bahkan sampai lingkungan. Secara administrasi.

Pertama, berkaitan dengan lembaganya, jika dalam struktur OTK dalam semua institusi atau lembaga penegakan hukum (baik polisi, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya yg berdasarkan peraturan) secara atributif tidak mencantumkan hal satgas tersebut, maka lembaga satgas tersebut masuk dalam kategori ad hoc (bersifat non-permanen).

"Tujuan awal pembentukan satgas tersebut adalah untuk meningkatkan koordinasi dan memfasilitasi proses pemberantasan tambang ilegal yang menjamur di Bangka Belitung. Dengan kata lain fungsi satgas sendiri merupakan bagian dari koordinasi antar lembaga penegak hukum lain," lanjutnya.

Kedua, secara administratif negara, satgas tambang ilegal ini bertujuan untuk memudahkan dan membantu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat khususnya Pj Gubernur Babel untuk memberantas ilegal mining yang terjadi baik di darat maupun di wilayah pesisir.

"Secara umum Satgas Tambang bisa menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, evaluasi, koreksi, dan pemantauan," kata Anwar.

Ridwan Djamaluddin: Satgas Masih dalam Proses Finalisasi

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung mengatakan legalitas Satgas Tambang Timah Ilegal yang dibentuk pada bulan Juni 2022 lalu masih dalam tahap finalisasi.

"Tinggal finalisasi (proses legalitas-red) saja. Tidak ada masalah, dalam proses finalisasi nama-nama, tapi dalam perjalanan semua unsur bekerja," ujar Ridwan saat dihubungi Bangka Pos, Rabu (20/7) sore.

Walaupun nama-nama anggota Satgas Tambang Timah Ilegal sudah ada, namun Ridwan tak membeberkan secara rinci perihal jumlah. Dia juga menjelaskan beberapa upaya telah dilakukan Satgas.

"Sudah (nama-nama anggota-red), lupa saya angkanya. Berjalan dengan baik, tenang lah. Satgas juga sudah pro aktif memasang rambu-rambu peringatan, berbicara dengan masyarakat," bebernya.

Sebelumnya belum lama ini kepada Bangka Pos, Ridwan menyampaikan Satgas Tambang Timah Ilegal yang dibentuknya, sudah memberi informasi mengenai aktivitas tambang yang masih ada di Bangka Belitung.

"Satuan tugas saat ini banyak memberikan informasi, artinya dari lapangan. Di lokasi ini, kolektornya siapa, penadahnya siapa, data jauh lebih bagus. Laporan yang formal dua kali saya terima, tapi laporan melalui pesan singkat hampir setiap hari," katanya, Kamis (27/7) lalu.

Satpol PP Babel Rutin Tertibkan Tambang Timah Ilegal

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Babel Yamowa Harefa mengaku pihaknya rutin melakukan penertiban tambang timah ilegal.

Satpol PP Babel melakukan aksi penertiban rutin dengan menggelar patroli ke area-area yang ada aktivitas tambang ilegal.

Bahkan Satpol PP Babel ikut mendampingi Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin patroli di perairan Teluk Kelabat, Bangka beberapa waktu lalu, Minggu (24/7).

"Giat kita mengimbau dengan patroli, sampai tadi malam juga. Kemarin juga ada sama Pj ke laut, kita ikut mendampingi Pj juga," ujar Yamowa kepada Bangka Pos, Selasa (2/8).

Namun dia tak membeberkan secara rinci rute, jadwal dan hasil dari patroli penertiban tambang timah ilegal yang rutin dilakukan.

"Kalau sementara ini (aktivitas tambang-red) sudah berkurang saya lihat, tapi tetap masih ada. Karena masyarakat kita dalam kondisi berkurang," katanya.

Ia menambahkan saat penertiban, Satpol PP memberikan teguran dan imbauan agar penambang timah ilegal segera mengurus izin usaha.

Apabila sudah mengantongi izin usaha, maka daerah akan mendapatkan manfaat, pasalnya akan menerima pajak yang nanti akan masuk ke pendapatan asli daerah (PAD).

"Cuma tetap kita imbau agar mereka membuat perizinan, kita arahkan supaya enak mereka tidak dikejar-kejar, dan kita (pemprov-red) mendapat PAD dari itu," pungkasnya.

Ia mengaskan, selain melakukan penertiban tambang timah ilegal, sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan.

"PPNS tetap ikut dalam penertiban tambang, kita koordinasi dengan Polda. Selain penertiban, kita melakukan penyidikan, dan penyitaan," tegasnya.

Disinggung soal keikutsertaan Satpol PP Bangka Belitung dalam Satgas Tambang Timah Ilegal,
Yamowa tidak banyak berkomentar. Sebab dirinya belum mendapat arahan mengenai adanya keikutsertaan di Satgas tersebut

"SK belum keluar. Kita serahkan kepada para petinggi lah yang menyusun, dari para pemimpin-pemimpin kita. Digabung bagus, kalau tidak digabung pun kita tetap jalan (menertibkan-red)," ujar Yamowa. (Bangka Pos/s2)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved