Berita Pangkalpinang

3.882 Honorer di Kota Pangkalpinang Didata Ulang Hari Ini, Molen Sebut Semua Demi Masa Depan Honorer

Tenaga honorer dikumpulkan untuk mengikuti apel gabungan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, berbicara di depan tenaga honorer lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat apel gabungan Non-ASN di Stadion Depati Amir, Kamis (4/8/2022). Tenaga honorer dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam pengangkatan PPPK. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ribuan tenaga honorer di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikumpulkan pemerintah setempat di Stadion Depati Amir, Kamis (4/8/2022).

Sebanyak 3.882 tenaga honorer, dari mulai petugas kebersihan, sopir hingga administrasi dari semua organisasi perangkat daerah (OPD), dikumpulkan di sana. Bahkan mereka tampak masih memakai pakaian maupun seragam kerja mereka sehari-hari.

Mereka dikumpulkan untuk mengikuti apel gabungan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengatakan, hal ini pihaknya lakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

Hal ini juga sebagai upaya pendataan, sekaligus penyampaian secara langsung kepada pegawai honorer, supaya tak ada miskomunikasi tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

"Ini supaya para honorer biar tidak ada miskomunikasi, biar tidak menyebarkan isu-isu hoaks (berita bohong, red). Kita menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya," kata Maulan Aklil kepada Bangkapos.com usai kegiatan, Kamis (4/8/2022).

Pria yang kerap disapa Molen ini, mengungkapkan, berdasarkan SE yang keluar pada tanggal 22 Juli itu, mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.

Maka dari itu, sebelum pendataan, pihaknya ingin menyamakan persepsi pemerintah kota dengan para tenaga honorer. Supaya data tenaga honorer jelas dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan.

"Saya tegaskan Bismillah, tidak punya niat apa-apa, tidak ada niat politik dan niat macam-macam, selain demi masa depan honorer di Kota Pangkalpinang," tegas Molen.

Politikus PDI-P ini mengatakan, tenaga honorer di Kota Pangkalpinang saat ini telah mencapai sekitar 3.882 orang. Maka dari itu, untuk mempertahankan nasib mereka, pihaknya melakukan pendataan secara terukur.

Dalam Pasal 99 Ayat 2 PP Nomor 49 tahun 2018 menyebutkan, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

"Ini juga supaya tidak ada dusta di antara kita, tidak ada istilah wani piro (berani berapa, red) untuk pengangkatan PPPK nanti," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Molen, sebagai seorang kepala daerah dirinya ingin memperjuangkan masa depan para honorer, sehingga bisa menjadi barometer bagi daerah lain dalam penanganan honorer.

Solusinya, dengan mendata supaya dalam menyampaikan ke pemerintah pusat semuanya terukur, dan sesuai aturan, sekaligus membantu para honorer yang belum memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan honorer.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar kesejahteraan para honorer ini bisa diandalkan untuk masa depan mereka.

"Untuk yang prioritas honorer apa, itu urusan pemerintah pusat. Kita hanya berjuang pendataannya bagus mengusulkan informasi. Dengan begitu, yang diuntungkan siapa, yaitu tenaga honorer kita," tegas Molen. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved