Tribunners

Perlunya Digitalisasi Pertanian

Digitalisasi pertanian ini dilaksanakan guna memperkuat peran penyuluh dalam melakukan pembinaan kepada petani

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Ridho Ilahi - Fungsional Statistisi Badan Pusat Statistik 

Oleh: Ridho Ilahi - Fungsional Statistisi Badan Pusat Statistik

DI tengah gejolak global, negara tetap wajib memenuhi kebutuhan pangan rakyat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 menyebut, pangan adalah kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan di tingkat nasional hingga ke perseorangan secara merata di seluruh Indonesia sepanjang waktu.

Menurut Ekonom Amartya Sen, kerawanan pangan menimpa orang yang tidak dapat mengakses pangan secara cukup, misalnya karena penghasilan tak memadai meski pangan tersedia. Kelaparan bisa terjadi meski pangan ada dan pasar bekerja baik. Begitu juga ketika harga makanan naik, sementara penghasilan tidak bertambah. Oleh karena itu, kita tak cukup berbicara hanya pada ketersediaan pasokan, tetapi juga menjamin akses atas pangan hingga ke tingkat individu.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka prevalensi ketidakcukupan pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) nasional tahun 2021 sebesar 8,49 persen. Angka tersebut naik 0,15 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 8,34 % . Angka PoU sebenarnya sudah menunjukkan adanya perbaikan pada 2018 dan 2019, tetapi meningkat kembali pada 2020 akibat efek pandemi. Peningkatan kekurangan pangan pada 2021 juga sejalan dengan peningkatan angka kemiskinan yang mencapai 9,71 % pada tahun 2021.

Menurut BPS, prevalensi ketidakcukupan pangan merupakan suatu kondisi di mana seseorang, secara reguler, mengonsumsi jumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat. Makin tinggi prevalensi ketidakcukupan pangan, maka makin tinggi pula persentase penduduk yang mengonsumsi makanan, tetapi kurang dari kebutuhan energinya. Indikator ini juga dapat menggambarkan perubahan ketersediaan makanan dan kemampuan rumah tangga untuk mengakses makanan.

Presiden Joko Widodo juga sudah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai amanat UU Pangan melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Di tengah berbagai upaya meningkatkan pasokan pangan, patut kita cermati masalah mendasar pangan kita. Kita mengalami masalah ketersediaan berganda. Kita kekurangan produksi kedelai, daging sapi, dan gula, sekaligus kelebihan pasokan komoditas tertentu, antara lain, minyak goreng, tetapi tidak terdistribusi dengan baik.

Perlu Digitalisasi Pertanian

Di era digitalisasi pada revolusi industri 4.0, stakeholder di sektor pertanian harus mampu mempersiapkan dan beradaptasi dengan perubahan tersebut. Salah satu kunci dari perubahan ini dengan penggunaan internet oleh petani. Kementerian Pertanian (Kementan) mengusung digitalisasi sektor pertanian sebagai solusi penguatan ketahanan pangan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diadopsi pada pembangunan pertanian di Indonesia baik pada kegiatan on-farm maupun off-farm, peningkatan kapabilitas penyuluh dan petani, sekaligus sebagai sarana dalam melakukan koordinasi dan komunikasi antar-stakeholder, monitoring ketersediaan dan distribusi produksi pertanian, serta dalam kegiatan pendataan pertanian.

Untuk menopang pilar ketersediaan pangan, pemerintah telah menyusun program Food Estate yang difokuskan untuk pengembangan smart farming melalui penggunaan Internet of Thing (IoT) pada kegiatan on-farm. Dalam monitoring kondisi pertanaman, perlu dikembangkan sistem aplikasi yang menggunakan teknologi remote sensing. Untuk menyokong pilar aksesibilitas pangan, perlu kerja sama dengan e-commerce dan transportasi online dalam memperlancar pemasaran dan distribusi komoditas pertanian, sekaligus mengatasi permasalahan yang mencuat sejak adanya pandemi Covid-19 tahun 2020.

Digitalisasi pertanian ini dilaksanakan guna memperkuat peran penyuluh dalam melakukan pembinaan kepada petani, sekaligus mengenalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada kegiatan budi daya dan pemasaran hasil kepada petani. Selain itu, perlu aplikasi yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas produk pangan demi mendukung pilar utilisasi pada program ketahanan pangan. Untuk mendukung pilar stabilisasi perlu membangun sistem monitoring stok pangan, di mana input dan pelaporan data dilakukan secara online.

Di sisi lain, distribusi pupuk kepada para petani sering kali mengalami berbagai kendala sehingga sering terjadi adanya kelangkaan pupuk bersubsidi, keterlambatan penyaluran pupuk, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran pupuk dan bahkan terjadi harga yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pertanian telah mencanangkan program Kartu Tani sebagai sarana akses layanan perbankan terintegrasi kepada petani yang berfungsi sebagai kartu identitas petani, akses rekening tabungan menggunakan program OJK yaitu TabunganKu sehingga turut mendukung program inklusi keuangan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga berfungsi sebagai kartu subsidi (e-wallet).

Ketersediaan data yang lengkap dan akurat dalam Kartu Tani mempunyai banyak fungsi. Pertama, sebagai dasar penyusunan kebijakan bagi Kementerian Pertanian. Kedua, transparansi penyaluran dana subsidi melalui sistem perbankan bagi Kementerian Keuangan. Ketiga, data kebutuhan pupuk secara akurat sampai tingkat pengecer bagi Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Keempat, Bulog dapat memproyeksikan potensi panen di suatu daerah melalui data pupuk subsidi yang akan disalurkan sehingga dapat segera menyerap hasil panen, menerima dana secara utuh dan membeli pupuk subsidi sesuai dengan kuota yang telah diberikan kepada petani. Kelima, stakeholder dapat mengetahui produktivitas lahan suatu daerah yang dapat dimonitor melalui dashboard monitoring.

Digitalisasi pertanian yang terintegrasi dengan peran perbankan dalam pemberdayaan petani di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat meningkatkan fungsi intermediasi dan bisnis perbankan. Peran petani sebagai agent of development juga dapat berjalan optimal sehingga strategi ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat mewujudkan pertanian Indonesia yang maju, mandiri dan modern. Tidak hanya itu, pada tahun 2023, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) guna mencatat pertanian Indonesia demi mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved