Inilah Tugas Baru Irjen Ferdy Sambo Sebagai Pati Yanma Polri Usai Dicopot dari Kadiv Propam
Ferdy Sambo bersama 24 personel lainnya dimutasi karena diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua,
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM - Usai tujuh jam diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi bagian pelayanan markas (Yanma) Polri.
Diketahui Irjen Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan keempat sebagai saksi.
Ia tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada pukul 9.45 WIB.
Dipantau Kompas.com Sambo baru keluar dari gedung Bareskrim pada pukul 17.11 WIB.
Tak lama selesainya proses pemeriksaan tersebut, Listyo Sigit Prabowo membuat gebrakan dengan mencopot tiga jenderal dari jabatannya, termasuk Ferdy Sambo.
Kini, jenderal bintang dua menjadi perwira tingga (Pati) Yanma Polri.
Ferdy Sambo bersama 24 personel lainnya dimutasi karena diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua.
Mutasi itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis (4/8).
Untuk diketahui, sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo merupakan pimpinan di Dittipidum Bareskrim Polri.

Dilansir Kompas.com, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu dimutasi ke Divisi Yanma Polri bersama dua perwira tinggi (Pati) lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan yang dicopot dari jabatan Karo Paminal Div Propam Polri dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatan Karo Provos Div Propam Polri.