Bacaan Niat
Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Tata Caranya
Inilah Penjelasan Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Tata Caranya
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai bacaan niat sholat jamak dzuhur dan ashar lengkap mulai dari niatnya.
Sebelumnya, perlu diketahui dulu bahwa sholat jamak merupakan suatu kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah sholat karena suatu halangan akibat sedang bepergian atau dalam perjalanan.
Nah, karena suatu halangan berupa sedang dalam perjalanan atau bepergian, umat Islam biasanya melaksanakan sholat jamak dzuhur dan ashar.
Lantas bagaimana tata caranya?
Sebelum sampai ke sana, ada baiknya kita mencermati pengertian sholat jamak.
Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan.
Sedangkan menurut istilah, sholat jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.
Misalnya, mengerjakan sholat dzuhur dan ashar waktu dzuhur.
Pertama mengerjakan sholat dzuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.
Sholat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW.
Sholat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)
“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)
Sholat fardhu yang yang boleh dijamak yaitu : Shalat zhuhur dijamak dengan ‘ashar dan Shalat maghrib dijamak dengan ‘isya.
Adapun sholat shubuh tidak boleh dijamak dengan sholat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan.
Demikian pula shalat ashar tidak boleh dijamak dengan isya ataupun maghrib.
Syarat Menjamak Sholat
Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Jenis Sholat jamak
Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu:
Pertama, Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama.
Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu zhuhur, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu maghrib.
Syarat jamak takdim adalah:
1.Dimulai dari sholat yang pertama.
2.Niat jamak pada waktu shalat yang pertama
3.Berturut-turut antara sholat pertama dengan sholat yang kedua.
4.Masih dalam perjalanan.
Kedua, Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.
Misalnya, dzuhur dengan ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.
Syarat Jamak Takhir adalah:
1.Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama.
2.Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan
Niat sholat Jamak Dzuhur dan Ashar
Pertama, Jamak Takdim:
1) Dzuhur dengan ‘ashar
- Niat sholat dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku sholat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”
- Niat sholat ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku sholat ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takdim dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”
Kedua, Jamak Takhir:
1) Sholat Dzuhur dengan ‘Ashar
- Niat sholat dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat zhuhur empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan ‘ashar karena Allah Ta’ala.”
- Niat sholat ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ للهِ تَعَالَى
“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”
Praktik jamak takdim :
Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:
1) Kerjakan sholat dzuhurterlebih dahulu sebagaimana mestinya dengan lafazh niat yang telah disampaikan di atas.
2) Setelah selesai shalat zhuhur kerjakan shalat ‘ashar secara langsung tanpa harus diselingi oleh kegiatan lainnya, seperti dzikir maupun shalat sunat.
Praktik Jamak Takhir:
Misalnya, seseorang dalam perjalanan jauh ingin menjamak shalat zhuhur dengan ‘ashar, maka yang harus ia lakukan adalah:
1) Ketika datang waktu shalat pertama, yaitu zhuhur, lakukan niat dalam hati bahwa ia akan mengakhirkan shalat zhuhur ke waktu shalat ‘ashar.
2) Ketika datang waktu shalat kedua, yaitu shalat ‘ashar, kerjakan shalat mana saja yang ingin didahulukan (‘ashar atau zhuhur). Misalnya, yang didahulukan ‘ashar.
3) Setelah selesai shalat yang paling pertama selesai (‘ashar), lanjutkan dengan shalat zhuhur tanpa diselingi oleh kegiatan lain.
(Artikel ini bersumber dari laman Jabar.Kemenag.go.id)