Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyatakan Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Kapolri.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ncaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus melanjutkan.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.
Sigit Prabowo membenarkan adanya upaya-upaya untuk menutupi terkuaknya kasus tersebut ke publik.
"Dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, timsus telah melakukan pendalaman, dan ditemukan adanya upaya-upaya menghilangkan bukti, rekayasa sehingga penanganan menjadi lambat,"
Ia juga mengkonfirmasi bahwa betul tidak terjadi baku tembak seperti yang sudah dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan.
"Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi," katanya.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220717-Kadiv-Propam-Mabes-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Brigadir-Josua-Hutabarat-OKE.jpg)