Berita Pangkalpinang
Mau Punya KTP Digital, Simak Cara Aktivasinya
Aktivasi identitas digital ini baru diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital dari KTP elektronik atau e-KTP di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung sudah dapat diaktivasi mulai hari ini, Selasa (9/8/2022).
Namun, aktivasi identitas digital ini baru diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, terdapat beberapa syarat untuk masyarakat dapat memiliki KTP digital.
Pertama, masyarakat harus memiliki ponsel pintar atau smartphone yang menggunakan sistem operasi (OS) android dan mesti memiliki jaringan internet.
"Syarat handphone harus android dengan OS di atas versi 7.0. Kalau sistem iOS pada handphone iPhone, saat ini belum bisa saat ini difasilitasi," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (9/8/2022).
Setelah itu lanjut Darwin, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang ada di aplikasi Playstore. Setelah diunduh dan terinstal, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.
Setelah itu, harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang masih aktif. Kemudian, melakukan verifikasi wajah atau face recognation dan verifikasi e-mail. Dan wajib verifikasi dengan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) yang dibuat sendiri untuk dapat mengakses ke sistem.
"Setelah itu harus melakukan scan quick response (QR) code atau kode respons cepat. Kode ini hanya ada di Kantor Dukcapil. Jadi, masyarakat yang hendak melakukan pengaktifan wajib datang ke Kantor Dukcapil," terang Darwin.
Setelah berhasil, kata dia, kembali ke menu aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan login atau masuk. Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK. Seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya.
Menurut Darwin, terdapat perbedaan mencolok antara e-KTP dan KTP Digital. Dimana e-KTP bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, sedangkan KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.
"KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code," ucapnya.
Walaupun begitu kata Darwin, saat ini KTP Digital sudah dapat digunakan di pelayanan publik mana pun. Mulai dari Bandara hingga perbankan. Dengan hadirnya KTP Digital ini, masyarakat yang hendak mengurus persyaratan administrasi tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP.
"Mulai saat ini sudah berlaku, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi. Karena ini untuk memudahkan masyarakat," kata Darwin.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220613-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Kota-Pangkalpinang-Darwin.jpg)