Berita Pangkalpinang

Mengemudi Dalam Kecepatan Tinggi Picu Kecelakaan di Jalan Raya, 42 Kasus Lakalantas Renggut 13 Jiwa

Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain karena mengemudi dalam kecepatan tinggi. Seperti yang terjadi pada kasus Lakalantas

bangkapos.com
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain karena mengemudi dalam kecepatan tinggi. Seperti yang terjadi pada kasus Lakalantas di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Kantor Polsek Pangkalan Baru, Jumat (5/8/2022) lalu. 

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto, Selasa (9/8/2022) mengimbau agar pengendara tidak memacu kendaraannya lebih 60 Km/jam di dalam Kota Pangkalpinang. 

"Apalagi di Pangkalpinang kota itu antara 40 sampai 60 km/jam, jangan lebih dari ini karena situasi arus lalu lintas juga padat jadi itu yang paling maksimal lah," ujar AKP Toni Susanto, hari ini. 

Seperti diketahui Lakalantas melibatkan dua kendaraan roda empat di Jl Soekarno Hatta, empat hari lalu. Insiden ini bermula saat sopir pickup Nomor Polisi (Nopol) BN 8754 PQ yang dikendarai Rusnadi melaju dari arah Koba menuju Pangkalpinang dalam kecepatan tinggi. 

Alhasil saat akan menyalip kendaraan lain ban depan sebelah kiri menyenggol trotoar, hingga membuat laju mobil oleng lalu menabrak mobil Innova BN 1175 BO dari arah berlawanan. 

"Iimbauan kepada masyarakat karena situasi saat ini cuaca tak menentu, jadi masyarakat ketika turun hujan agar berhati-hati apalagi melebihi kecepatan," kata Kasat. 

Sementara itu sepanjang Januari hingga Juni 2022 setidaknya terjadi 42 kasus kecelakaan lalu lintas di Pangkalpinang, mengakibatkan 13 orang di antara meninggal dunia dalam insiden nahas tersebut.

Tak hanya itu dalam periode tersebut juga terdapat tiga orang yang mengalami luka berat, 34 korban dengan luka ringan serta kerugian total Rp110,6 Juta.

Jumlah tersebut nyatanya dari data Sat Lantas Polres Pangkalpinang mengalami peningkatan, walaupun tak signifikan dibandingkan pada 2021 dengan periode yang sama. 

Pada Januari hingga Juni tahun lalu terdapat 36 kecelakaan lalu-lintas dengan 11 korban meninggal dunia, 39 orang luka ringan dan kerugian total mencapai Rp 50,7 Juta. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved