Berita Pangkalpinang

Polisi Temukan Belasan Gram Sabu di Rak Piring Vape, Seret Ahmad Sebagai Perantara

Dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya polisi mendapat Informasi jika di sekitar kediaman Vape, sering terjadi transaksi narkoba.

Penulis: Antoni Ramli |
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi sabu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hendri alias Vape mungkin tak menyadari jika kebiasaannya mengedarkan sabu telah diendus polisi.

Akhir Mei 2022 lalu, anggota Sat Narkoba Polres Pangkalpinang menggerbek kediaman Vape di kawasan Gajah Mada, Kota Pangkalpinang.

Dalam penggeledahan itu polisi menyita barang bukti 13,8 gram sabu sabu siap edar. Belasan gram sabu tersebut ditemukan polisi di kamar dan di rak piring dapur rumah terdakwa.

Usai menjalani sejumlah rangkaian penyidikan, dalam waktu dekat Vape, bakal diadili.

Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebut, Senin (8/8/2022) kemarin, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika atas nama Hendri alias Vape.

Dalam waktu dekat, Vape melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakawa narkotika atas nama Hendri alias Vape dan dalam waktu dekat terdakwa akan menjalani sidang perdana," kata Wisnu Widodo, Selasa (8/8/2022).

Dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya polisi mendapat Informasi jika di sekitar kediaman Vape, sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Pangkalpinang pimpinan IPTU Astrian Tomi, melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan Vape berikut barang bukti narkoba.

Kicauan Vape Seret Ahmad Amrullah

Nyanyian Hendri alias Vape menyeret Ahmad Amrullah alias Ahmad ke balik jeruji besi. Ahmad ditangkap lantaran menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu sabu.

Dia ditangkap dari kediamannya di jalan Rawa Indah Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka selang beberapa hari dari penangkapan Vape.

Dalam penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa handphone milik tersangka yaitu 1 handphone merk Vivo warna merah dan satu handphone merk Nokia warna Hitam milik terdakwa.

Handphone ini oleh terdakwa digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan Vape.

Ahmad didakwa melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved