Kamis, 23 April 2026

Ini yang Terjadi Jika Bharada E Tak Langsung Tembak Brigadir J, Nyawanya Ikut Terancam?

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah atasannya. Jika Bharada E menolak, maka dirinya malah yang akan ditembak oleh atasan.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Kolase Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan) 

BANGKAPOS.COM - Tak sanggup menahan beban sendirian, Bharada E akhirnya jujur ke penyidik soal kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kematian Brigadir J.

Bharada disebut-sebut melakukan baku tembak yang pada akhirnya menewaskan Yoshua.

Setelah dilakukan penyidikan dan perjalanan spiritual yang dilakukan secara pribadi, Bharada E akhirnya memberikan kesaksian sebenar-benarnya.

Ia juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Baca juga: Ciri-ciri Suami Punya Selingkuhan, 3 Cara Mengatasi Suami Ketahuan Selingkuh ala dr Aisah Dahlan

Baca juga: 1,5 kg Sabu Asal Palembang Gagal Masuk Bangka Belitung, Bakri Simpan BB di Bawah Jok Mobil

Baca juga: Kisah Janda Dinikahi Perjaka, Menolak Malam Pertama Karena Alasan Lelah, Besoknya Suami Ditinggalkan

Baca juga: Sosok Putri Candrawathi di Mako Brimob Diragukan, Pihak Brigadir J Curiga Digantikan Pengacaranya

Lebih dari itu, kuasa hukum Bharada E kemudian membeberkan curhatan Bharada E saat detik-detik kejadian.

Dilansir Tribunnews, sang kuasa hukum, Deolipa Yumara mengungkap jika Bharada E mengaku menjalankan perintah atasan terkait penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan, menurut kuasa hukumnya, Bharada E memejamkan mata saat penembakan terjadi terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sampaikan pengakuan terbaru terkait kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah atasannya. Jika Bharada E menolak, maka dirinya malah yang akan ditembak oleh atasan.

Baca juga: Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Termasuk Ferdy Sambo, Pengacara: Tukang Ancam Belum

Baca juga: Harga BBM di Arab Saudi RON 91 dan 95 Ternyata Jauh Lebih Murah, Bandingkan dengan di Indonesia

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak."

"Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa. 

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya."

"Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Dalam hal ini kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menyatakan Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ujar Kapolri.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ncaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus melanjutkan.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved