Intip Besaran Gaji Pasukan Elite TNI AD Kopassus Sang Pembela Negara, Paling Rendah Rp 1 Jutaan

Dari pekerjaan dan tugas yang terbilang sulit diemban itu tentu saja membuat Anda penasaran berapa gaji para anggota Kopassus

EDDY HASBY/Kompas.com
Ilustrasi Prajurit Kopassus di medan perang. 

BANGKAPOS.COM- Intip besaran gaji pasukan elite TNI Angkatan Darat (AD), Kopassus yang mulai dari Rp 1 jutaan.

Setiap Tentara Nasional Indonesia seperti Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara memiliki pasukan khusus masing-masing.

Salah satunya adalah pasukan khusus milik Angkatan Darat yaitu Kopassus.

Kopassus adalah akronim dari Komando Pasukan Khusus, yang termasuk bagian dari Komando Utama (KOTAMA) tempur yang dimiliki oleh TNI Angkatan Darat.

Kopassus dituntut memiliki kemampuan khusus seperti bergerak cepat di setiap medan, pengintaian dan anti teror, serta menembak dengan tepat.

Tentu saja tugas yang terbilang sulit untuk membuat anggota Kopassus harus juga harus dibekali intelegensi dan kecerdasan yang cukup tinggi.

Kopassus

Tugas dari anggota Kopassus juga bukan hanya perang, tetapi juga bantuan kemanusiaan, operasi anti insurjensi, separatisme, dan pemberontakan, perbantuan terhadap kepolisian/pemerintah serta pengamanan VVIP.

Anggota Kopassus juga dapat dikenali dengan mudah, jika Anda menemui anggota TNI dengan baret merah itu adalah salah satu dari anggota Kopassus.

Sehingga pasukan ini sering disebut sebagai Pasukan Baret Merah.

Kopassus juga memiliki motto “Berani, Benar, Berhasil”.

Dari pekerjaan yang terbilang sulit diemban itu tentu saja membuat Anda penasaran berapa gaji yang mereka dapatkan.

Taukah Anda, Kopassus ternyata memiliki gaji mulai dari Rp1 jutaan, bergantun dari setiap golongannya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sedangkan gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.

Pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

4. Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.

Kolonel mendapat gaji Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

5. Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Polri memberikan kesempatan kepada 1.500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Ada pun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Diketahui sebagaimana dimaksud, menurut PP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved