Berita Pangkalpinang

Targetkan Instansi Dapat Nilai A, Ombudsman Bangka Belitung Beri Pendampingan

Ombudsman Republik Indonesia RI kembali memberikan pendampingan kepada setiap pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang ada di Provinsi Babel

Penulis: Cepi Marlianto |
istimewa
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy saat berfoto bersama dengan para peserta workshop di Fox Harris Hotel, Kamis (11/8/2022). (Ist/Ombudsman Bangka Belitung) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ombudsman Republik Indonesia RI kembali memberikan pendampingan kepada setiap pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, pendampingan ini sebagai upaya meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik dan kompetensi pelaksana layanan.

“Melalui workshop ini dapat meningkatkan kompetensi peserta untuk mempersiapkan kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bangkapos.com, Kamis (11/8/2022).

Yozar mengungkapkan, penilaian pelayanan publik bukan hanya semata untuk memperoleh predikat penilaian tertentu, akan tetapi juga kepercayaan dan kepastian layanan dapat dirasakan secara berkualitas. Hal ini juga untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik secara berkualitas kepada masyarakat.

Dimana ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyelenggara pelayanan publik dapat meningkatkan standar pelayanan.

“Pada tahun ini ada perbaikan yang signifikan dari pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga untuk mempersiapkan instrumen penilaian tahun ini,” beber Yozar.

Diakui dia, penilaian pelayanan publik bukan hanya semata untuk memperoleh predikat penilaian tertentu. Melalui penilaian ini juga kepercayaan dan kepastian layanan dapat dirasakan secara berkualitas.

Maka dari itu, para peserta workshop dibekali beberapa materi terkait dengan petunjuk teknis penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, seperti dimensi dan variabel penilaian hingga, metodologi.

“Serta nanti ada pejabat yang akan diwawancarai selama penilaian dilakukan,” ungkapnya.

Oleh karenanya Yozar menargetkan, pada penilaian tahun 2022 ini pemerintah daerah, kepolisian resor, dan kantor pertanahan mendapatkan predikat kategori A dengan interval nilai 88 – 100 poin. Hal ini untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengawasan dan pencegahan maladministrasi Ombudsman.

“Sekaligus kepastian layanan yang akan diberikan penyelenggara pelayanan publik,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota ORI, Widijantoro mengungkapkan penilaian pelayanan publik pada tahun 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menilai standar layanan secara ketampakan fisik (tangible).

Penilaian kali ini menambahkan tiga instrumen meliputi kompetensi pelaksana pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pendapat masyarakat. Penilaian pelayanan publik merupakan salah satu tugas Ombudsman berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik.

“Pada tahun ini produk yang dihasilkan bukan tentang tingkat kepatuhan, tetapi opini pelayanan publik,” ujar Widijantoro.

Menurutnya, Ombudsman mempunyai dua tugas utama, yakni menerima dan memeriksa laporan masyarakat dan melakukan pencegahan maladministrasi. Maka dari itu, untuk pengambilan data penilaian terhadap instansi yang menjadi objek penilaian akan dilaksanakan mulai 22 Agustus sampai 18 November.

Instansi pemerintah daerah yang akan dinilai meliputi Dinas Penanaman Modal, Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Puskesmas.

“Sedangkan, kementerian/lembaga yang dinilai meliputi Kantor Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan,” katanya. (Bangkapos.com/Rilis/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved