Berita Kriminal
Peluncur Sabu Segera Diadili, Berkas Perkara Sudah Sampai di Pengadilan
Sidang perkara narkotika, atas nama Suhardi alias Rudi, bakal segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara narkotika atas nama Suhardi alias Rudi, bakal segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Sidang perdana akan dilaksanakan menyusul sudah dilakukannya pelimpahan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan ini.
Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Jumat (128/2022) memastikan hal itu. "Kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakawa narkotika atas nama Suhardi alias Rudi. Dalam waktu dekat terdakwa akan menjalani sidang perdana," kata Wisnu Widodo, hari ini.
Seperti diketahui, Suhardi alias Rudi, beberapa waktu lalu ditangkap pihak yang berwajib. Padahal ketika itu ia belum sempat melempar paket narkotika jenis sabu pesanan pelanggan. Penangkapan terjadi, pertengahan Juni 2022 lalu.
Ia disergap oleh Anggota Satnarkoba Polres Pangkalpinang, di Jalan Veteran Paritlalang Pangkalpinang. Kronologis kejadian berawal saat Rudi dihubungi Vino alias Ino (berkas perkara terpisah -red) menawarkan pekerjaan sebagai "peluncur (PL)" sabu.
Upah yang diterima Rudi yakni Rp1.700.000 per kantong dan upah atau keuntungan akan dibayarkan setengah terlebih dahulu setelah barang (sabu) habis.
Keesokan harinya, ada orang dengan nomor pribadi yang menghubungi Rudi. Pria misterius itu lalu menyuruh Rudi mengambil narkotika jenis sabu yang yang diletakkan di pinggir jalan samping Kolong Wisata Kelurahan Bacang Pangkalpinang.
Kemudian Rudi, memecah narkotika tersebut menjadi 10 paket ukuran sedang sambil menunggu arahan dan petunjuk Ino.
Tapi sekira Pukul 22.45 WIB, Rudi ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Pangkalpinang, saat akan melempar satu paket sedang sabu di jalan Veteran Paritlalang. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
