Dugaan Kasus Pelecehan Tak Terbukti, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi Usai Bikin Laporan Bohong?
Sebelumnya diketahui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya ke Polda Metro Jaya
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM- Ada beberapa kasus yang masih menjadi pengulikan dibalik tewasnya Brigadir Nofransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu per satu kasus yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu terkuak.
Tak terkecuali soal tindak pelecahan seksual yang menjadi sorotan banyak orang.
Sebelumnya diketahui istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Terbaru, Bareskrim Polri akhirnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Selain penghentian kasus pelecehan, Bareskrim juga telah menghentikan laporan polisi dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.
Pelapor kasus itu merupakan seorang anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.
Lantas, bagaimana nasib Putri Candrawati dan Briptu Martin Gabe yang telah memberikan laporan palsu alias bohong terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini?
Apa sanksi yang akan diberikan kepada keduanya?
Menanggapi hal ini Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kemungkinan istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Agus Andrianto menjelaskan pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.
Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Yang pasti, kata Agus, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, Brigadir J nyatanya tidak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujarnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)