Berapa Biaya Membuat Sertifikasi Label Halal 2022? Berikut Rincian dan Persyaratannya

Bagi Anda yang kebingungan berapa biaya pengurusan label halal, berikut ini adalah biaya sertifikasi halal terbaru

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Aneka produk UMKM pada kegiatan misi dagang dan investasi yang digelar di Soll Marina Hotel, Selasa (24/5/2022). 

BANGKAPOS.COM-  Ketika Anda memiliki sebuah produk usaha dan ingin mengedarkannya ke pasaran Anda membutuhkan sertifikasi label halal.

Sertifikat label halal sangat wajib dimiliki produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Perlu diketahui jika saat ini proses pengajuan administrasi halal dilakukan lewat Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baru kemudian proses sertifikasi halal dilanjutkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Selain itu, proses sidang fatwa juga dilakukan oleh MUI sebelum akhirnya sertifikat dikeluarkan oleh BPJPH.

Bagi Anda yang kebingungan berapa biaya pengurusan label halal, berikut ini adalah biaya sertifikasi halal terbaru:

Diketahui biaya sertifikasi produk halal di BPJPH adalah berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan

Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

Rincian biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat

halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Di dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan, biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Persyaratan mengurus sertifikasi halal

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI (Triibun Timur)

Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan harus memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sistem jaminan halal itu adalah dengan membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan

kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, perusahaan juga harus menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua

karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengurusi sertifikasi halal.

-Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH

-Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi

- Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk

- Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan

secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis

- Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder

- Bukti pelaksanaan pelatihan

- Bukti pelaksanaan audit internal Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan

Selain itu Anda juga harus melengkapi data fasilitas lainnya tergantung dari produk usaha Anda seperti:

- Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)

- Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat)

- Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)

- Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk

- Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis

- Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk

- Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data  yakni nama penyembelih, metode peyembelihan (Manual or Mechanical) dan metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning).

Pada prosesnya, perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran

Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved