Berita Pangkalpinang

Blok Hunian WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Digeledah, Hp dan Narkoba Nihil

Dalam razia tersebut, jajaran Polda Bangka Belitung juga mengirimkan personilnya membantu proses penggeledahan.

Penulis: Antoni Ramli |
Ist/Lapas Narkotika
Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang beserta Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham dan BNNP Babel kembali menggelar razia secara dadakan, Senin (15/8/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang beserta Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham dan BNNP Babel kembali menggelar razia secara dadakan, Senin (15/8/2022)

Ini bukan kali pertama, tim gabungan menggelar razia secara dadakan tersebut. Beberapa waktu lalu, razia gabungan ke blok blok hunian warga binaan juga dilakukan tim gabungan.

Dalam razia tersebut, jajaran Polda Bangka Belitung juga mengirimkan personilnya membantu proses penggeledahan.

Sebelum memulai penggeledahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel, Agus Irianto.

didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Martri Soni, Kabid Berantas BNNP Kombes Pol Dinnar Winargo, melakukan apel pasukan sekaligus membagikan kelengkapan penggeledahan seperti sarung tangan dan plastik, masker untuk menyimpan barang-barang sitaan.

Sejumlah kamar hunian dari 5 Blok hunian Narkoba digeledah secara teliti oleh tim gabungan. Langkah tersebut sebagai antisipasi masuknya barang terlarang yang mungkin disimpan di tempat yang tidak terduga.

"Target utama pada operasi penggeledahan gabungan ini yaitu barang-barang terlarang seperti narkoba, handphone, sajam dan lainnya sebagainya," kata Agus Irianto.

" dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang-barang terlarang yang disimpan oleh WBP Lapas pada operasi gabungan kali ini," tambah Agus.

Sementara Kalapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, mengatakan razia secara berkesinambungan tersebut sebagai upaya mencegah dan mengetahui peredaran narkoba di dalam Lapas.

"Razia gabungan ini memang rutin kami lakukan guna menjaga kamtibmas dan meminimalisir terjadinnya peredaran gelap narkoba," kata Sugeng.

Beberapa benda/barang larangan yang ditemukan tim gabungan:

1. Botol Beling = 125 Buah

2. Sendik Besi= 41 Buah

3. Pemotong Kuku = 13 Buah

4. Korek Gas = 112 Buah

5. Kaleng Bekas = 86 Buah

6. Paku = 64 Buah

7. Kaca = 8 Buah

8. Musik Box = 3 Unit

9. Pencukur = 48 Buah

10. Pisau Cutter = 4 Buah

11. Dinamo Kipas Angin = 7 Buah

12. Pinset = 11 Buah

13. Gelang Tangan = 1 Buah

14. Kalung = 1 Buah

15. Cincin 4 Buah

16. Tutup Kipas Angin = 2 Buah

17. Baut = 14 Buah

18. Baterai = 2 Buah

19. Obat-obatan = 25 Pcs

20. Potongan Besi = 14 Buah

21. Batu = 1 Buah

22. Silet = 3 Buah

23. Pisau Kecil = 1 Buah

24. Tongkat Besi = 1 Buah

25. Pembersih Telinga = 2 Buah

26. Tang Kombinasi = 1 Buah

27. Gaple = 2 Set

28. Cangkir Aluminium = 1 Buah

29. Topi = 2 Buah

30. Jarum = 2 Buah

31. Gelas Beling = 2 Buah

32. Terminal Listrik = 1 Buah

33. Buku = 1 Buah

34. Tali = 2 Buah

35. Amplas = 1 lembar

36. Meteran = 1 Buah

37. Gunting = 1 Buah

38. Lem = 1 Buah

39. Kabel USB = 1 Buah

40. Piring Beling = 1 Buah

41. Kalkulator = 2 Unit

* Handphone nihil

* Narkoba nihil

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved