Berita Pangkalpinang

Baru 40 Persen Data Honorer Diserahkan ke BKPSDMD, Sisanya Belum Lengkap  

Pendataan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) di Jajaran Pemkot Pangkalpinang, masih berjalan. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Menter

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com
Ilustrasi honorer 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pendataan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) di Jajaran Pemkot Pangkalpinang, masih berjalan. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/SM.01.00/2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal, Jumat (19/8/2022) mengatakan, hingga hari ini pendataan tenaga honorer sudah berjalan hingga 40 persen di semua perangkat daerah yang ada. “Baru 40 persen perangkat daerah yang menyerahkan data honorer mereka,” kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, hari ini.

Pihaknya sebelumnya menargetkan data tenaga honorer akan rampung pada 20 Agustus 2022 sebelum nantinya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2022. Akan tetapi sejauh ini masih banyak perangkat daerah yang belum menyerahkan data tersebut. Selain itu, ada sebagian data dikembalikan lantaran tak dilengkapi dengan data pendukung yang telah ditentukan.

Sejauh ini terdapat permasalahan yakni data tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama, namun dataya belum lengkap, mulai nomor surat keterangan (SK) pengangkatan, tanggal SK, tanggal awal dan akhir SK dan unit kerja. Padahal data tersebut dibutuhkan dan sebagai bukti yang bersangkutan merupakan tenaga honorer.

“Masih kita tunggu sampai benar-benar semua terkumpul. Karena ada data yang harus diperbaiki dan kita kembalikan ke perangkat daerah. Kita masih tunggu karena batas waktu sampai 30 September 2022,” jelas Fahrizal.

Di samping itu lanjut dia, terkait permasalahan penggajian sejauh ini belum ditemukan. Sebanyak 3.882 orang tenaga honorer yang terdata saat ini semuanya digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tak ada lagi honorer diupah melalui pihak ketiga ataupun menggunakan dana iuran pegawai.

Seperti diketahui, pendataan honorer ini berlaku bagi mereka yang mendapatkan upah dalam mekanisme pembayaran langsung dana APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.  Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

“Saya rasa tidak ada lagi karena sekarang penggantian itu bersumber dari APBD atau APBN. Perangkat daerah yang menggaji dengan cara patungan atau dari pihak ketiga sudah tidak ada lagi,” katanya.

Lebih jauh, Fahrizal belum dapat memastikan apakah pendataan ini nantinya menjadi dasar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS). Sebab diakui dia, sampai kini pihaknya belum mendapatkan petunjuk teknis perihal itu. Setiap daerah hanya diinstruksikan untuk melakukan pendataan.

Setiap pengadaan rekrutmen ASN sendiri dilakukan oleh pemerintah pusat. Mulai dari penentuan passing grade. Sebab setiap tahun skema rekrutmen akan berubah-ubah.

“Kita sendiri belum bisa menentukan karena keterbatasan biaya, saat ini baru proses pendataan belum sampai proses seleksi. Belum ada petunjuk teknis, jadi kami tidak bisa memastikan mereka ikut tes (CPPPK dan CPNS) atau tidak,” sebutnya.

Fahrizal menekankan, selama proses pendataan ini setiap perangkat daerah yang ada dilarang untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Hal itu sesuai instruksi Wali Kota Pangkalpinang. Ini untuk mengontrol jumlah honorer dan peruntukannya di perangkat daerah.

“Memang penganggaran ada di perangkat daerah masing-masing. Dengan adanya peraturan ini jadi terkait rekrutmen honorer jangan sampai jumlahnya membludak lagi,” tukas Fahrizal. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved