Kapolri Tegaskan Akan Copot Kapolda, Direktur, Kapolres yang Beking Judi Apapun Bentuknya

Kapolri Tegaskan Akan Copot Kapolda, Direktur, Kapolres yang Beking Judi Apapun Bentuknya

Editor: M Zulkodri
Tangkap Layar Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Tim khusus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personelterkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propram Polri nonaktif Ferdy Sambo. 

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," pungkas Dedi.

Penggerebekan Judi Online di Sejumlah Daerah

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online. Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8/2022).

"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan (15/8/2022).

Reinhard menyatakan bahwa mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Adapun mereka diduga berperan mengelola judi online karena bertugas sebagai costumer service dan marketing.

"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sindikat itu diduga mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.

"Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet," jelas Reinhard.

Dalam penangkapan itu, kata dia, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 29 ponsel dan beberapa buku rekening. Para tersangka kini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polda Metro Jaya Gerebek Markas Judi Online di PIK

Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor yang dijadikan markas operasional judi online di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved