6 Orang Polisi ini Diduga Kuat Halangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, Semua DivPropam Polri
Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 Ferdi Sambo karena sudah jadi tersangka...
BANGKAPOS.COM -- Enam perwira polisi diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diketahui setelah Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait tindak pidana Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan, Jumat (19/8/2022).
Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan 6 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 Ferdi Sambo karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Jumat.
Baca juga: Inilah Penampakan Rumah Farel Prayoga, Tampak Sederhana Usai Viral Nyanyi di Istana
Baca juga: Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Sering Didatangi Para Tamu Bergaya Pejabat
Baca juga: Terkuak Sosok Penyusun Skenario Tembak Menembak di Kasus Brigadir J, si Operator Bagi-Bagi Duit
Baca juga: Tiga Rahasia Kecantikan Aktris Korea Son Ye Jin, Dicoba Yuk dari Tidur Hingga Pilih Buah-buahan
Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan dan Mendengar Petir, Dibaca Agar Selamat dari Bencana dan Jadi Berkah
Kemdian penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak piidana menghalangi penyidikan (FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim.” Ucap Agung Budi.
Berikut 6 orang anggota Polri yang diduga kuat melakukan obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua:
1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Total 83 Polisi Diperiksa di Kasus Brigadir J
Jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 83 orang.
Jumlah polisi yang diperiksa ini bertambah 20 orang, dari sebelumnya 63 orang.
Baca juga: Pendaki asal Israel Tewas di Gunung Rinjani, Jatuh ke Jurang Sedalam 150 Meter saat Lakukan Hal ini
Baca juga: Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki, Utang Terbayar Rezeki Melimpah
Baca juga: Sinyal Kenaikan BBM, Pertalite Naik Rp 2.350 Jadi Rp 10 Ribu per Liter, Begini Penjelasan Pertamina
Baca juga: Piyama Putri Candrawathi Jelang Tewasnya Brigadir J ini Disorot, Ternyata Keluaran Brand Terkenal
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Agung Budi Maryoto.
Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.
Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kemudian dari personel yang sudah dipatsuskan 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," imbuh Agung.
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Menjemput Kematian yang Dirindukan dengan Cara Husnul Khotimah dan Doa Sakaratul Maut
Baca juga: Bukan Lagi Seperti Sule, Nathalie Holscher Kini Trauma dan Ganti Tipe Pria Idamannya: Suka yang Cool
Baca juga: Inilah Satsuki Mishima, Sosok Perempuan Jepang yang Membantu Pembuatan Naskah Proklamasi
Baca juga: Ada Sosok si Cantik di Balik Amarah Ferdy Sambo, Kamaruddin: Diduga Almarhum Beri Bocoran
Terancam Hukuman Mati
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan mengenai pasal yang disangkakan kepada PC.
Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Dengan bertambahnya Putri Candrawati, maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi 5 orang, yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR
4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf
5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. (Tribunnews/Igman)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com