Akankah Ketua Kompolnas, Bennny Mamoto Jadi Tersangka, Kasus Tewasnya Brigadir J, Sebar Hoaks?

Diawal kasus, ketua harian Kompolnas Irjen Purn Benny Josua Mamoto dengan percaya diri menyebutkan kasus tewasnya Brigadir J karena adanya pelecehan

Editor: M Zulkodri
KOMPAS TV
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto 

BANGKAPOS.COM---Jumlah tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus bertambah. Terakahir nama Putri Chandrawathi menjadi tersangka.

Apakah jumlah tersangka akan bertambah, lantaran pengacara keluarga brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Benny Josua Mamoto yang dinilai telah meciderai harkat martabat korban dengan menyebar hoaks.

Kasus tewasnya brigadir J terus menjadi sorotan karena banyak rekayasa, dibaluti kebohongan serta narasi opini liar di awal kasus ini bergulir.

Diawal kasus kita ketahui, ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Purn Benny Josua Mamoto dengan percaya diri menyebutkan kasus tewasnya Brigadir J karena adanya pelecehan terhadap Putri Chandrawathi istri dari Irjen Ferdy Sambo hal itu disampaikannya melalui tayangan Kompas TV pada 13 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar. Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi aksi tembak-menembak.

Bahkan Benny yang sering mengikuti kegiatan interpol di luar negeri ini dengan mudahnya dan gamblang menyebut tidak ada kejanggalan dalam kasus kematian brigadir J atau brigadir Yosua.

Dirinya mengaku sudah turun langsung mendengarkan keterangan dari tim penyidik di Polres Jakarta selatan.

Parahnya lagi, jenderal purnbawairawan yang juga memiliki hoby menembak ini  mengatakan tidak ada luka sayatan di tubuh brigadir J yang ada hanya luka bekas terserempet peluru.

Benny juga membantah bahwa jari brigadir J putus melainkan 'hanya terluka' dan membenarkan adanya peritiwa tembak menembak.

Belakangan pernyataan yang seolah membela Ferdy Sambo cs ini, sangat berbeda dengan fakta terkini. Polri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya putri Chandrawathy sebagai tersangka.

Belakangan pengacara keluarga brigadir J Kamaruddin Simanjutntak akan melaporkan Ketua harian Kompolnas Benny Mamoto ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong, Hoaks.

Selain Benny Mamoto, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Tidak hanya Putri (istri Ferdy Sambo), tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin datang ke Jambi bersama Irma Hutabarat, meteka mendarat di di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis (18/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum.

Dikritik Netizen

Sosok Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto tengah disorot publik.

Pernyataannya terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat di media sosial Twitter baru-baru ini.

Pernyataan itu disampaikan Benny di awal terungkapnya kasus ini sekitar sebulan lalu.

Dalam potongan video yang diunggah seorang warganet dari tayangan Kompas TV, Benny menyebutkan bahwa tidak ada yang janggal di kasus penembakan Brigadir J.

Warganet pun mengkritik pernyataan tersebut.

Sebab, sejak awal kasus itu terkesan janggal, apalagi dengan perkembangan terkininya.

Pernyataan Benny dianggap tidak mencerminkan berjalannya tugas Kompolnas yang seharusnya berperan dalam perbaikan kinerja Polri.

Lantas, siapakah sosok Benny Mamoto sebenarnya?

Profil Benny Mamoto Benny Mamoto dilantik Presiden Joko Widodo sebagai satu dari sembilan anggota Kompolnas masa jabatan 2020-2024 pada 19 Agustus 2020.

Anggota Kompolnas yang mewakili pakar kepolisian itu lantas ditunjuk sebagai ketua harian pada tanggal yang sama.

Pria bernama lengkap Benny Jozua Mamoto ini lama berkarier di kepolisian.

Dia berhasil mencapai jenjang kepangkatan Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua di institusi Bhayangkara.

Lahir di Temanggung, Jawa Tengah, 7 Juni 1955, Benny menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1977.

Dia juga pernah berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar S1 pada 1992. Sementara, gelar S2 dan S3 Benny didapat dari studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI).

Selama berkarier di institusi Polri, Benny banyak ditugaskan di bidang reserse dan interpol.

Dikutip dari laman resmi Kompolnas, dia pernah menjadi penyidik Densus 88 Antiteror Polri juga Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis.

Tahun 2001, Benny menjabat sebagai Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri.

Lima tahun setelahnya, dia menjadi Wakil Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim.

Selama 2007-2009, Benny dipercaya menjadi Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia.

Lalu, selama 2009-2012 dia menjabat sebagai salah satu direktur di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketika itu, Benny sudah berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

Pangkat Benny naik satu tingkat menjadi Irjen ketika menjabat sebagai Deputi Pemberantasan Narkotika BNN pada 2012-2013.

Sejumlah penghargaan pernah diraih Benny selama berkarier di kepolisian, di antaranya Satya Lencana Kesetiaan dan Bintang Bhayangkara Nararya.

(Sumber Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved