Berita Pangkalpinang

Ini Peringatan Keras Pertamina Untuk SPBU di Bangk Belitung, Tangki Modif Paling Disorot

Pertamina secara tegas menginstruksikan seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Satlantas Pangkalpinang mendatangi SPBU dan mengamankan kendaraan mobil yang tidak layak jalan dan menggunakan tangki modifikasi, saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis solar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pertamina secara tegas menginstruksikan seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penggunaan tangki modifikasi menjadi sorotan utama.

Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan,  Selasa (23/8/2022)

"Kami telah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyalur untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi. Mari kita kawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM Subsidi yang diberikan  negara tidak dimanfaatkan para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Nikho.

Baca juga: Pemerintah akan Naikan Harga BBM, Pertalite Jadi Rp 10.000 Per Liter, Harga Pangan Bakal Mahal

Baca juga: Jelang Kenaikan Harga BBM, Antrean BBM di SPBU Selindung Pangkalpinang Mengular, Ada Indikasi Pungli

Hingga pertengahan Bulan Agustus tahun 2022, Pertamina telah memberikan sanksi ke 4 SPBU di wilayah Bangka yang melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi.

Diantaranya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur.

Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.

Pertamina mendorong pihak SPBU untuk dapat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika terdapat intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan Penegak Hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berpreraan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi," tegasnya.

Menurut Nikho, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, memastikan penyaluran BBM untuk wilayah Bangka Belitung dalam kondisi aman di tengah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terus meningkat.

Apalagi mobilitas masyarakat yang terus mengalami peningkatan dan  mulai kembali normal pasca pandemi Covid-19.

“Kami terus mengoptimalkan penyaluran dari fuel terminal dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing lembaga penyalur atau SPBU dengan menambah jam operasional fuel terminal BBM  mengatisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimaliasi awak mobil tangki agar lebih efektif," bebernya.

Baca juga: Pertamina akui Kekosongan BBM Jenis Pertalite Kerap Terjadi di SPBU Bangka Belitung, Ini Penyebabnya

Baca juga: Ombudsman Bangka Belitung Soroti Antrean BBM di SPBU, Hingga Lakukan Investigasi Inisiatif

Pertamina mencatat, untuk wilayah Bangka Belitung konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sudah menyentuh angka 10 persen di atas proyeksi kuota BBM bio solar subsidi untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022.

Dengan rata-rata konsumsi harian mencapai 519 KL per hari.

"Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 25 persen diatas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Dengan rata-rata Konsumsi harian mencapai 1.121 KL per hari," ungkp Nikho.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved