Brunbei Darussalam

Lebih dari Dua Minggu liburan di Brunei Darussalam Bisa dapat Sanksi, dan 'Diusir'

Di Brunei Darussalam ada ketentuan yang hanya memperbolehkan orang dari luar negeri berada di Brunei Darussalam selama dua minggu atau 14 hari

Shutterstock
Ibukota Brunei Darussalam, Bandar Seri Begawan 

BANGKAPOS.COM- Jangan lewat hingga dua minggu ketika berliburan di Brunei Darussalam, maka Anda akan mendapat sanksi dan bisa saja 'diusir'.

Setiap negara ternyata memiliki aturan tertentu soal berlibur atau berkunjung bagi orang-orang dari negara luar, termasuk Brunei Darussalam.

Di Brunei Darussalam ada ketentuan yang hanya memperbolehkan orang dari luar negeri berada di Brunei Darussalam selama dua minggu atau 14 hari.

Jika menetap melewati batasnya, maka siap-siap Anda akan mendapat sanksi dan bisa saja 'diusir'.

Aturan itu berlaku bagi siapa saja penduduk luar yang ingin bertandang ke negeri Petro Dollar tersebut.

Lantas bagaimana prosedurnya dan cara agar bisa liburan lebih dari 14 hari?

Seorang YouTuber bernama Wulan, mejelaskan lebih lanjut seputar hal itu.

Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menerangkan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.

Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.

Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan. 

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Jerudong Park di Brunei Darussalam
Jerudong Park di Brunei Darussalam (Holidify)

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.

Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved